2 Penjabat Kepala Desa Sukamara Di copot, Langgar Netralitas Sebagai ASN.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.  Sukamara, dua orang penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di lingkungan pemerintah kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah, di copot dari jabatannya karna terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), ditengah perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten setempat.

Pejabat (Pj) bupati Sukamara Rendy Lesmana membenarkan, adanya pencopotan kedua pejabat kades tersebut, pemkab Sukamara telah mengembalikan yang bersangkutan ke-jabatan utamanya, dan melepas tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan sebagai Pj. kades terang Rendy Kamis 25/10/2024.

Adapun keputusan ini kami ambil, agar yang bersangkutan dapat fokus kembali, kepada tugas utamanya sebagai ASN diperangkat daerah asal yaitu di kecamatan masing-masing, karna keduanya pejabat eselon IV ujar Rendy.

Pj. Bupati menjelaskan, sudah menjadi kewajiban unsur pimpinan pemkab Sukamara untuk menjaga ASN, agar tidak terkena tindak pidana pemilu jika diproses Bawaslu, ketika ikut terlibat politik praktis ungkap Rendy.

Ia menjelaskan, sebelum mencopot kedua jabatan Pj. Kades, pihaknya sudah melakukan klasifikasi terhadap keduanya, dan untuk melakukan pergantian Pj. Kades tersebut, telah melalui proses secara berjenjang bersama dengan instansi teknis terkait, dari sekda hingga asisten papar Rendy.

Pada akhirnya setelah melakukan proses klarifikasi dan terbukti, bahwa yang bersangkutan telah melanggar norma dan tidak netral, ditengah pilkada pemkab Sukamara keputusan pencopotan itupun telah diambil tegas Rendy.

Adapun tindakan tegas pencopotan dua Pj. Kades ini, sudah menjadi kewajiban kami sebagai pimpinan karna undang-undang RI, sudah jelas mengatur ASN tidak boleh ikut politik praktis tutup Rendy.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *