Kakan Kemenag Aceh Tamiang Serahkan Jadwal Waktu Shalat Ke PJ Bupati Asra

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tamiang, H. Anwar Padli S.Ag menyerahkan jadwal waktu shalat kepada PJ Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra.

Penyerahan jadwal waktu shalat itu berlangsung di halaman tribun belakang kantor Bupati setempat, usai melaksanakan upacara peringatan hari guru nasional tahun 2024, Senin, (2/12/2024).

Usai menyerahkan jadwal waktu shalat tersebut, H. Anwar Padli S.Ag dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa jadwal waktu shalat ini berlaku untuk selamanya terkhusus di kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelumnya, kurang lebih beberapa bulan yang lalu, tim falakiyah dari Kantor Wilayah kementrian agama provinsi Aceh dan BHR melakukan penghitungannya di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sehingga, jadwal waktu shalat ini, insya Allah lebih akurat khususnya di kabupaten Aceh Tamiang, sebut Anwar Padli.

Saat pemantauan dan penghitungan jadwal waktu shalat, tim falaqiyah melakukannya di beberapa titik lokasi, mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Dijelaskannya, untuk titik lokasi penghitungan dan pemantauan jadwal waktu shalat tersebut berada di pantai Kupang lubuk damar kecamatan Seruway untuk melihat mulai terbitnya fajar.

Kemudian di Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu dan di Halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang untuk melihat tenggelamnya matahari.

Jadwal waktu shalat ini juga ditandatangani oleh Kakan Kemenag Aceh Tamiang, Ketua MPU Aceh Tamiang dan PJ Bupati Aceh Tamiang yang nantinya akan disebarluaskan kepada masyarakat, baik di mesjid – mesjid dan mushalla – mushala yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.

Ditambahkannya, jadwal shalat tersebut bertujuan untuk membuat keseragaman dalam memulai adzan awal waktu shalat, sehingga masyarakat dapat memulai ibadah shalat pada waktu yang tepat. ungkap H. Anwar Padli mengakhiri.

Selain kepada PJ Bupati Aceh Tamiang, Jadwal waktu shalat tersebut diberikan juga kepada Kapolres Aceh Tamiang dan Kajari Aceh Tamiang.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *