Aceh Tamiang Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Selama 14 Hari

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang masa Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi, yang meliputi banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor. Rabu (24/12/25).

Langkah ini diambil melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/1025/2025 sebagai upaya percepatan penanganan dampak bencana di wilayah tersebut.

​Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menetapkan perpanjangan status ini terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Keputusan tersebut didasari oleh kondisi lapangan yang menunjukkan bahwa bencana masih mengganggu tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara signifikan.

​“Perlu dilakukan perpanjangan status tanggap darurat untuk upaya lanjutan penanganan keadaan darurat yang dapat menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana,” bunyi poin pertimbangan dalam surat keputusan tersebut.

​Sebelumnya, masa tanggap darurat telah ditetapkan tiga kali, terakhir melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/1023/2025 dan berakhir pada 23 Desember 2025. Namun, mengingat situasi yang belum sepenuhnya pulih, pemerintah merasa perlu memberikan payung hukum bagi tindakan penanggulangan bencana di masa darurat.

​Terkait pembiayaan, segala biaya yang timbul akibat kebijakan ini dibebankan pada APBN, APBA, APBK Aceh Tamiang, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa berlaku status ini juga bersifat fleksibel, di mana dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat di lapangan.

Penulis: Abdul KarimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *