Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi akan panggil pihak PT Perkebunan Nusantara I – (PTPN 4 Regional 6), diduga ikut serta atas kerusakan Jalan Lintas Nasional di beberapa titik jalan Kabupaten Aceh Tamiang.
Dugaan kerusakan itu dikarenakan pihak PT Perkebunan Nusantara I – (PTPN 4 Regional 6) telah melakukan pengerukan parit yang dinilai cukup dalam sebagai pembatas yang berada di beberapa titik seperti di daerah Simpang Tiga Kampung Tanjung Seumantoh hingga SMP Negeri 2 Karang Baru dan Simpang Tiga Kampung Paya Awe hingga Simpang Kampung Paya Kulbi.
Amatan media, bahwa di sepanjang jalan tersebut, pengerukan parit dilakukan hanya berkisar jarak antara 1 – 2 meter dari bibir aspal sehingga nyaris tidak ada lagi bahu jalannya.
Kondisi tersebut sangat berdampak pada keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan telah mengakibatkan banyak korban kecelakaan di kawasan tersebut.
Tindakan pengerukan parit tersebut dinilai telah mengabaikan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012-2032.
Pasal 29 Qanun diatas menyebutkan :>1) Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g berupa :a. kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi; dan
b. kawasan RTH sekitar kawasan perkebunan.
2) Kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penyu hijau di kecamatan Seruway;
3) Kawasan RTH di sekitar kawasan perkebunan sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. peruntukan perkebunan yang berada pada sisi ruas jalan Nasional dan jalan provinsi harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau sepanjang 100 m kanan kiri tepi jalan; dan
b. peruntukan perkebunan yang berada pada sisi ruas jalan Kabupaten harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau sepanjang 50 m kanan kiri tepi jalan.
Selain Qanun di atas juga ada terdapat
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 40 menyebutkan (1) Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut : a. jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter; b. jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;c. jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan d. jalan kecil 11 (sebelas) meter.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi di sela – sela menerima kunjungan kerja PWI Aceh Tamiang dengan tegas mengatakan akan segera panggil pihak perusahaan.
“Kita akan segera panggil pihak PTPN, Jalan Lintas Nasional tersebut harus kita selamatkan demi kenyamanan dan keselamatan khususnya bagi pengguna jalan,” tegas Armia Pahmi.