Diduga Bawa Sabu Seberat 1,9 Gram, AAY Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi Tabalong

  • Bagikan

Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. pada Rabu malam, (20/08/2025), telah mengamankan pria berinisial AAY(25), warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

Pelaku AAY diamankan Polisi ditepi Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, yang dilaporan oleh warga yang curiga dengan pelaku yang bukan merupakan warga sekitar namun sering terlihat berada dilingkungan mereka.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sedang berada ditepi jalan, yang ketika dihampiri terlihat membuang sesuatu.

Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan aparat desa setempat, benda yang dilemparkan tersebut ternyata 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diakui pelaku adalah miliknya.

Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku AAY kemudian diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,9 gram, 1 lembar tisu, 1 buah kotak bekas obat oles, 1 buah handphone warna hitam dan 1 buah skuter metik warna hitam putih, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (Hapase)

Penulis: HapaseEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *