Dugaan Pungli SK Pengangkatan Guru PPPK Tahun 2023 Mencapai Rp5 M, Kejatisu Diminta Usut Aliran Dananya 

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Sergei. Dana dari hasil dugaan Pungutan liar (Pungli) yang telah terjadi saat mau dibagikan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 499 orang terdiri dari guru SD dan guru SMP dengan masa kerja mulai dari  tanggal 1 Juni 2023 – 31 Mei 2025, diperkirakan totalnya mencapai Rp.5 Miliyar lebih, dengan perkiraan rincian uang yang dimintai dari guru-guru bervariasi besaran jumlahnya, ada Rp.10 juta hingga Rp.15 juta/orang.

Nah informasi berharga tersebut kata Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia) Zuhari, Minggu (29/6/2025), diterima dari oknum guru yang sudah diangkat menjadi PPPK dan bekerja di sekolah yang ada di Sergai, bahwa dana yang diduga menjadi ajang Pungli itu telah diberikan langsung kepada para sekolah masing-masing dan dikabarkan kepala sekolah menyerahkan uang tersebut kepada Korwil (Kordinator wilayah) masing-masing dan selanjutnya dana itu diserahkan Korwil ke petinggi di Dinas Pendidikan Sergai.

Selaku orang nomor satu di organisasi ALISSS tutur Zuhari didampingi Wakil Ketua Dedek Susanto dan Sekretaris Umum Muslim Lubis, secara tegas memberikan dukungan terhadap pihak Kejatisu untuk segera mengusut dugaan pungli dan aliran dananya.

“Tangkap dan masukan saja pelaku-pelaku pungli dan penyimpangan anggaran yang bersumber dari dana APBN dan APBD Sergai tahun 2024 yang diposkan di Dinas Pendidikan Sergai.”tegasnya.

“Jangan biarkan perbuatan melawan hukum sampai merajalela dan yang berkembang biak hingga tujuh turunan di Dinas Pendidikan Sergai hanya untuk memperkaya diri sendiri dan sekelompok orang di bawah penderitaan orang lain.”

Perbuatan seperti ini harus dibasmi hingga ke akar-akarnya. Kejatisu jangan takut berhadapan dengan Kepala Dinas Pendidikan Sergai meskipun saat ini sudah menjabat sebagai Sekda Sergai, jika salah sikat saja agar ke depan “Tanah Bertuah Negeri Beradat” benar-benar bebas dari perilaku pungli dan KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme), bukan hanya diatas kertas doang.

“Ini zaman era Presiden RI Prabowo yang tidak bisa dibohongi dan masyarakat sudah mulai cerdas. Jangan biarkan “Tikus Berdasi” bebas berkeliaran di Dinas Pendidikan Sergai maupun di “Tanah Bertuah Negeri Beradat” ini, bisa semakin menderita masyarakat.

Jadilah sebagai seorang maupun sekelompok ASN yang benar-benar bekerja sesuai dengan peraturan, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan menjadi seorang maupun sekelompok orang yang diumpamakan dalam suatu film horor sebagai kelompok “Penghisap darah” manusia.

Dimana orang yang dihisap itu adalah setiap hari menyalurkan ilmu pengetahuan kepada siswa-siswa di sekolah, tanpa rasa lelah, bekerja setiap hari. Jangan menjadi seekor Srigala yang buas, menghisap darah kaum lemah.

Selain pungli, dua bulan gaji guru yang diangkat sebagai PPPK tahun 2023, terhitung 1 Juni – 31 Mei 2025, namun gaji bulan Juni – Juli 2023, raib dan kini menjadi misteri hingga dua tahun lamanya belum juga dicairkan. “Kejatisu sangat diharapkan segera periksa semua pihak yang diduga terkait, terutama para kepala sekolah,Korwil, dan Kepala Dinas Pendidikan Sergai.”Ucap Zuhari.(Bastian)

Penulis: BastianEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *