Gerakan Ibu Perwiritan: Warga Tanjung Pura Serbu Markas Narkoba, APH Didesak Bertindak Tegas

  • Bagikan

tabloidbnn.info | Langkat – Aksi yang dipicu oleh keresahan berkepanjangan terjadi di Langkat. Sejumlah ibu-ibu perwiritan dari Dusun Pematang Langkat, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, melakukan penyerbuan spontan ke sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai markas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

​Kejadian ini berlangsung pada Jum’at, 21 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tepat setelah mereka menyelesaikan kegiatan wirid yasin.

Lokasi yang disasar, yakni area perkebunan sawit, berdekatan dengan permukiman warga. Dalam aksi peninjauan itu, para ibu menemukan peralatan isap sabu (bong) yang tergeletak di lokasi, memperkuat dugaan adanya aktivitas terlarang.

​Tindakan berani warga ini langsung memicu perhatian publik. Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (Permada), menilai bahwa gerakan ibu-ibu ini adalah bentuk kekecewaan puncak masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai lamban menindaklanjuti laporan terkait peredaran narkotika.

​Ariswan mengungkapkan bahwa sebelumnya Permada telah mengambil langkah-langkah formal, antara lain:

  • ​Dialog Rakyat Desa: Telah menghadirkan perwakilan Polres Langkat (melalui Kapolsek Tanjung Pura) dan BNN Langkat di Desa Pematang Cengal. Warga telah menyampaikan titik-titik lokasi peredaran narkoba secara spesifik.
  • ​Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Langkat: Forum ini melibatkan PERMADA, APH, dan pemerintah daerah, yang menghasilkan temuan bahwa Desa Pematang Cengal berada dalam kondisi darurat peredaran narkotika.

​Namun, hingga kini, langkah konkret yang mampu memutus jaringan peredaran tersebut dinilai belum terlihat.

​Menanggapi situasi ini, Ariswan menyampaikan tuntutan keras kepada otoritas terkait:

  1. ​Evaluasi Kapolres Langkat dan Jajarannya: Ariswan mendesak Kapolri untuk segera melakukan evaluasi, menilai ketidakmampuan menindak tegas peredaran narkotika telah mencederai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya fungsi pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum.
  2. ​Evaluasi Kepala BNN Langkat: Permintaan serupa diajukan kepada Kepala BNN Pusat, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah mandat UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 yang mewajibkan negara hadir secara tegas dan konsisten.
  3. ​Permintaan kepada Komisi Reformasi Polri: Ariswan meminta Komisi mencermati situasi ini sebagai indikasi lemahnya respons penegakan hukum, di mana APH seharusnya mencerminkan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, bukan membiarkan warga mengambil risiko sendiri.

​Ariswan juga mengingatkan komitmen nasional di bawah Presiden Prabowo dalam perang terhadap narkoba, menuntut agar komitmen tersebut diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif dan “Omon-omon doang.”

​Saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Jumat (21/11/2025), APH memberikan respons singkat:

  • ​Humas Polres Langkat: Hanya menjawab, “Ok, tks infnya…akan kami sampaikan dan ditindaklanjuti tks.”
  • ​Kasat Narkoba Polres Langkat: Menanggapi pesan WhatsApp dari warga dengan mengatakan, “Terima kasih Bu, sudah kami turunkan personil kelokasi yg diduga sebagai tempat peredaran narkoba dan sdh ada beberapa yg kami amankan. Terkait lokasi yg ibu sebutkan di dusun 9 akan kami turunkan lagi personil kami ke lokasi tersebut.”

​Ariswan menanggapi jawaban Kasat Narkoba tersebut dengan nada kecewa dan tegas, menyatakan langkah itu sangat terlambat.

​”Untuk apa lagi diturunkan personil ke lokasi? Sudah terlambat itu. Seharusnya sebelum warga bertindak, aparat itu hadir demi menjaga agar tindakan warga tidak berisiko. Ini terkait narkoba, bukan masalah kecil… APH itu diberikan gaji dan fasilitas oleh negara dari uang pajak rakyat. Jika tidak mampu, lebih baik mundur karena secara tidak langsung para APH digaji oleh rakyat,” tegas Ariswan.

 

​Menutup pernyataannya, Ariswan menegaskan bahwa kondisi darurat narkotika di wilayah tersebut merupakan alarm keras bagi institusi kepolisian dan BNN.

Ia mendesak reformasi Polri secara menyeluruh serta reformasi struktural dan kinerja BNN untuk melindungi warga negara dari ancaman narkotika, sesuai amanat konstitusi.(Tim Redaksi)

Penulis: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *