Tabloidbnn.Info. Aceh. – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang biasa disapa Mualem, mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan jajaran Eksekutif dan Legislatif Aceh terhadap Naskah (draft) Pembahasan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA Nomor 11 Tahun 2006).
Hal itu disampaikan oleh Gubernur, setelah menerima draft Revisi UUPA dari Ketua Tim Revisi UUPA, Tgk Anwar Ramli, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Senin (19/5/2025).
“Ini adalah sesuatu yang bersama kita inginkan, tentu semua pihak harus bersatu dalam memperjuangkan finalisasi perumusan berbagai hal terkait kepentingan masa depan Aceh, soal hajad kehidupan rakyat Aceh”, tuturnya.
Selanjutnya dikatakan,
“Oleh karena itu, tetap semangat dan optimis, mohon sama-sama kita jaga kebersamaan ini agar selalu harmonis untuk kita kawal draft Perubahan UUPA untuk kita perjuangkan di tingkat Pemerintah Pusat di Gedung Senayan yang dibahas oleh Parlemen DPR RI di Jakarta,” Sebut Mualem H Muzakkir Manaf
“Terkait 9 Pasal ini, Saya sepakat untuk kita perjuangkan di Tingkat Pusat. Saya sebagai Kepala Pemerintahan Aceh turut menyarankan untuk membentuk Tim Pengawas Revisi UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, agar proses pembahasannya dapat kita pantau dan kita kritisi secara bersama-sama. Alhamdulilah, saya haqul yakin, Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto akan menyepakati dengan memerintahkan para Kader Partai Gerindra di DPR RI untuk mengawal dan memperhatikan kewenangan Aceh disegala sektor publik dalam Sistem Pemerintahan Rakyat Aceh sebagai satuan Pemerintah Otonomi Khusus dan Keistimewaan yang diatur dalam Undang-Undang Khusus. Dalam hal ini perlunya Revisi UUPA sebagai hukum terkini sehingga perlu mendapat perhatian dan pertimbangan oleh semua pihak ditingkat Lokal dan Nasional,” terang Gubernur yang juga Kader Partai Gerindra.
Lanjutnya Mualem,
“Ingat, kepentingan Aceh adalah kepentingan kita bersama. Terima kasih atas dedikasi dan kebersamaan semua pihak, DPRA, Tim Ahli, para Profesor dan Masyarakat Sipil Aceh, agar seluruh pihak terkait pada proses penyusunan draft Revisi UUPA ini. Karena itu, jagalah terus kebersamaan ini dengan komunikasi politik yang baik dan relavan,” imbuh Mualem.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, pada kesempatannya juga turut mengapresiasi Tim DPRA, Ampon Man, para Guru Besar dan para Tim Ahli serta anggota Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), yang telah bersusah payah untuk meluangkan waktu siang dan malam untuk menuangkan gagasan dan pikiran selama menyusun draft Revisi UUPA.
“Seluruh Revisi ini sangatlat tepat, namun dari 8 Pasal ini kita harus memiliki cadangan untuk batasan-batasan dalam pembahasan nantinya dengan rekan-rekan anggota DPR RI. Untuk itu, perlu batasan-batasan pembahasan juga harus kita siapkan,” ucap Plt Sekda Aceh.
Sementara itu, Tgk Anwar pada kesempatan tersebut turut menjelaskan bahwa, pembahasan ini adalah Kesepakatan Bersama dari seluruh Partai Politik, seluruh Fraksi di Gedung DPR Aceh. Mengingat minimnya sumber ruang fiskal Aceh karena berkurangnya Dana Otsus dan akan berakhirnya transfer dana Otsus Aceh 2 tahun mendatang di tahun anggaran 2027.
“Kami optimis, kedekatan Gubernur dan Presiden Prabowo, Insya Allah pada tahapan mekanisme Revisi UUPA ini dapat diterima, baik tentang fiskal maupun soal hak kewenangan Aceh,” ujar Tgk Anwar.
Sambung Tgk Anwar,
“Draft Revisi UUPA yang terdiri atas 8 Pasal perubahan dan 1 Pasal penyisipan/penambahan pasal ini akan dikoordinasikan kembali oleh teman-teman DPRA dengan Kapolda, Pangdam, Kajati dan Kabinda serta Wali Nanggroe Aceh.
Sementara itu, Prof. Faisal selaku Juru Bicara Tim Pakar Revisi UUPA menyebutkan, sebuah kewenangan Sistem Otononi Khusus Aceh, seiring berjalan harus diberikan bersamaan dengan pelimpahan Anggaran tanpa ada pembatasan Sumber Anggaran Pembangunan DOKA dalam sebuah Undang-Undang Otonomi Khusus dan Istimewa, secara khusus perlu diatur kembali dan dipertegas secara permanen, bahwa Aceh memiliki hak memperoleh perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh. Soal kelanjutan Dana Otonomi Aceh serta tanpa tidak dibatasi dengan batasan jangka waktu, demi pelestarian perdamaian Aceh, kepastian hukum sebuah Sistem Pemerintahan Otonomi Khusus yang mencermikan Keistimewaan Aceh dan keadilan ditengah rakyat Aceh.
“Selama UUPA masih ada sebagai bentuk kekhususan Aceh, maka Anggaran juga harus selalu diberikan khusus oleh Negara secara kontinyu tanpa pembatasan dan diskrimanasi yang berkeadilan. Untuk itu, kami tentu sangat membutuhkan dukungan Pak Gubernur Aceh, agar tujuan kita bersama bisa tercapai untuk kemandirian dan tantanan Sistem Pemerintahan Rakyat Aceh dalam Sistem Konstitusi RI, dimasa akan datang berlandaskan MoU Helsingki RI-GAM, UUPA, Perpres, PP dan Qanun Aceh,” ungkapn Prof Faisal.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Tim Revisi UUPA Pemerintah Aceh, Tgk Kamaruzzaman atau yang akrab disapa Ampon Man menjelaskan, pada masa awal pengesahannya UUPA telah mendapatkan protes dari masyarakat Aceh.
“Sebanyak 500 ribu lebih masyarakat Aceh turun ke jalan memprotes isi UUPA yang tidak tidak sesuai dengan kesepakatan pada Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepahaman Resolusi Konflik Aceh antara Pemerintah RI-GAM pada saat penandatangan dan perundingan damai antara Pemerintah RI dengan GAM,” Ujar Ampon Man.
Karena itu, sambung Ampon Man, ini tentu menjadi salah satu jalan bagi kita untuk merevisi UUPA, bukan semata-mata faktor minimnya ruang fiskal tetapi juga terkait penegasan kewenangan Aceh sesuai komitmen para pihak dalam konsensus politik Aceh berdasarkan MoU Helsinky sebagai sebuah nikmat Perdamaian dan Keadilan kepada Rakyat Aceh dalam menatap perubahan kemajuan pembangunan Aceh yang Islami, Berkeadilan, Makmur, Sejahtera dan Mandiri berdasarkan Peraturan Perundangan undangan UUPA dan Undang-Undang Nasional yang tidak merampas hak kewenangan Aceh disegala Kebijakan Sektor Publik.
Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan draf Revisi UUPA dari Prof. Faisal didampingi Koordinator Tim Ahli Pemerintah Aceh terkait Revisi draft UUPA Ampon Man kepada Ketua Tim Revisi UUPA DPRA Tgk Anwar Ramli.
Selanjutnya, Tgk Anwar Ramli didampingi Ketua DPR Aceh Zulfadli A.Md menyerahkan kepada Gubernur Aceh H Muzakkir Manaf yang turut didampingi Plt Sekda Aceh.(mz/iqbal)