Gubernur Kalimantan Tengah Ancam Cabut Izin Usaha Angkutan Berat Melebihi Tonase

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangka Raya. Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran memberi peringatan keras terhadap para pemilik dan operator angkutan berat, yang melintasi jalan umum provinsi Kalteng dengan muatan melebihi tonase, atau Over Dimension Over load (ODOL), Senin 09/06/3025.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu tidak akan ditoleransi, dan akan dapat dikenakan sangsi berat termasuk pencabutan izin usahanya.

Berkaitan dengan kendaraan-kendaraan berat, yang melintasi jalan umum wilayah Kalteng yang melebihi kapasitas tonase, tidak ada ampun jika kami temukan di jalan maka akan dihentikan, dan akan dilakukan penindakan secara hukum tegas Agustiar.

Menurutnya banyak kendaraan-kendaraan Odol, yang melintasi jalan umum wilayah Kalteng ini, telah menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan, ini berdampak langsung terhadap anggaran pemerintah yang terus terkuras untuk perbaikan jalan itu.

Coba bayangkan, muatan kendaraan 30 hingga 50 ton, padahal jalan umum kita hanya dirancang maksimal 8-10 ton saja ini sudah jelas-jelas sangat merusak, ujar Agustiar sapaan akrabnya orang no 1 di Kalteng ini.

Lebih lanjut, mengacu pada peraturan daerah (perda) Provinsi Kalteng No 7 tahun 2012, tentang pengaturan lalulintas di ruas jalan umum Kalteng, dan Jalan umum khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan termasuk sangsi bagi pelanggar yaitu denda Hingga Rp 50 juta atau hukuman kurungan penjara hingga 1 tahun ungkap Agustiar.

Kalau mereka berkali-kali kami temukan, dan tidak mengindahkan apa yang menjadi larangan tersebut, pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk mencabut izin usahanya, papar Agustiar.

Idealnya pembangunan jalan, cukup dilakukan satu kali untuk jangka panjang dan hanya memerlukan perawatan berkala, namun kondisi jalan umum provinsi Kalteng saat ini, menunjukan pembangunan jalan harus dilakukan hampir setiap tahun anggaran, yang berdampak pada pemborosan anggaran.

Jika anggaran APBD prov Kalteng, tidak terus menerus tersedot untuk pembangunan jalan, dana tersebut bisa di alihkan ke sektor lain, seperti kesehatan, pendidikan, dan untuk bantuan rumah ibadah seperti masjid, gereja, dan rumah Ibadah Kaharingan, tutup Agustiar.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *