Tabloidbnn.info. Palangkaraya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah meneruskan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35,000 hektare, ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, dan usulan tersebut, berasal dari sejumlah pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Kalteng.
Kepala dinas ESDM prov Kalteng, Vent Christway menjelaskan bahwa, wilayah yang diusulkan mencakup beberapa daerah di wilayah Kalteng diantaranya, Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya (Mura), Barito Utara (Barut) dan sejumlah kabupaten lainya, Senin 16/06/2025.
Usulan WPR dari berbagai kabupaten di Kalteng ini, telah diteruskan oleh Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, ke Kementerian ESDM RI untuk ditetapkan secara resmi terang Vent, kepada awak media.
Kementerian ESDM setiap lima tahun sekali menetapkan WPR, setelah ditetapkan sebagai WPR pemprov Kalteng akan memberikan izin kepada masyarakat, sesuai dengan pertambangan yang dikelola rakyat, ujar Vent.
Ia juga menjelaskan, WPR merupakan mekanisme legal bagi masyarkat, untuk mengelola kegiatan pertambangan rakyat, dan wadah ini akan menjadi dasar hukum bagi pemberian izin atas kegiatan pertambangan seperti logam dan mineral lainya dalam skala kecil, ungkapnya.
Saat ini kami masih menunggu kementerian ESDM RI dulu, untuk menetapkan izin WPR nya dan penetapan WPR oleh pemerintah pusat, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarkat, yang selama ini telah melakukan aktivitas pertambangan rakyat secara tradisional diberbagai wilayah di Kalteng, tutup Vent.