Tabloidbnn.info- Bireuen : Pada hari Jumat tanggal 7 februari 2025 majelis hakim dengan nomor perkara 11/ pdt.G/2024/ NP Bir dari pengadilan Negeri Bireuen mengadakan sidang lapangan yang berlokasi di dusun Alue Ringkah, Gampong Matang Kulee, kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen.
Persidangan tersebut dipimipin oleh hakim: Raden Eka Pramanca Nugroho, SH. MH dengan beranggotakan Fuady Primaharsa, SH.MH dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, SH.MH selaku Hakim anggota dan Alian SH. bertindak selaku panitera pengganti.
Dalam persidangan tersebut juga dihadiri masing-masing pihak beserta dengan kuasa hukumnya, Biman Munthe, SH.MH dari kantor Advokat Rencong keadilan ketika diwawancara Awak media tentang pihak-pihak yang hadir mengatakan bahwa dianya selaku kuasa dari penggugat mewakili cliennya untuk menunjukkan letak objek yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut dengan melawan tergugat yang selama ini menguasai objek tersebut.
Dalam perkara ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang kita ajukan kepada tergugat ( Fauzan Mukhtar ) Turut tergugat I ( Pemerintah Gampong Balee Dakka) Turut tergugat II ( Pemerintah kecamatan Peulimbang ) dan Turut tergugat III ( BPN Kabupaten Bireuen).
Pantauan awak media dilokasi terjadi perdebatan sengit antara dua kubu yaitu : antara pemerintah Gampong Matang Kulee dengan pemerintah Gampong Balee Dakka yang dilerai oleh ketua Majelis Hakim, selama persidangan berlangsung terlihat pengugat beserta kuasanya dengan faseh menunjukkan lokasi objek tersebut sehingga persidangan berjalan dengan lancar dan tampa hambatan.
Biman Munthe SH.MH dengan didampingi Stafnya Ibrahim Fahmi M, SH dan T. M. Rizki dengan dengan tegas mengatakan bahwa memang benar objek tersebut adalah merupakan milik cliennya yang sebelumnya ada milik orang tua kandungnya, namun kemudian di claim oleh tergugat bahkan telah diterbitkan oleh BPN Sertifikat hak milik diatasnya dengan bekerjasama melibatkan pemerintah Gampong Balee Dakka padahal lokasi objek tersebut berada di Gampong Matang Kulee, kita menduga ada konspirasi jahat yang mereka lakukan sehingga terbitlah sertifikat tersebut pada tahun 2022.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat kecamatan Peulimbang serta unsur pengamanan dari kepolisian bersenjata lengkap dari pospol Peulimbang dan sebagainya dari polsek Jeunieb yang merupakan naungan dari polres Bireuen.
Sidang ditunda untuk dilanjutkan pada tanggal 12 Februari 2025 dengan agenda bukti lanjutan dari para pihak Tergugat maupun penggugat, sepanjang persidangan terlihat kerumunan masyarakat Gampong Matang Kulee dengan antusias mengikuti persidangan dengan tertib yang dapat ditenangkan oleh Geuchik Abdullah beserta dengan jajarannya, masyarakat GampongĀ berharap putusan yang mampu memberi rasa keadilan mengingat objek yang saat ini memang sedari dulu merupakan wilayah Gampong Matang Kulee.