Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Selasa siang, (26/08/2025), mengamankan 2 pria berinisial BH(40) warga Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan RR(31) warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kedua pria tersebut diamankan ditepi jalan Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong, atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Berawal adanya informasi dari warga yang curiga kepada kedua pelaku dan menduga kehadiran mereka terkait adanya transaksi narkoba, dikarenakan sering berada dilingkungan mereka, namun tidak dikenal oleh warga.
Selanjutnya petugas yang melakukan penyelidikan melihat 2 pria yang ciri-cirinya seperti yang diinformasikan kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tak jauh dari keduanya diamankan telah meletakkan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, yang diakui barang tersebut adalah miliknya.
Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku BH dan RR kemudian diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,5 gram, 1 lembar tisu, 1 buah pipet kaca, 1 buah handphone warna hitam dan 1 buah sepeda motor warna hitam, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (Hapase)