Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Putusan Penolakan Permohonan Pihak Pemohon Sengketa Pilkada 2024 Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati – Febriadi diputuskan dalam rapat pleno Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu, (5/9/2024) sore.
Dalam putusan penolakan dengan nomor register : 001/PS.REG/AC.07/IX/2024 itu, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Musyawarah Panwaslih Aceh Tamiang, Salamuddin didampingi empat anggota majelis yakni, Rudiansyah, Adi Sartika, Muhammad Alhamda dan Muhammad Ridwan dihadapan pihak termohon yang dihadiri oleh Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti dan Komisionernya juga para pihak serta terbuka untuk umum.
Sementara itu, Tim Advokasi Hamdan Sati – Febriadi (Cabup-cawabup) Aceh Tamiang, Ferry Irawan didampingi Zakaria dan Muhammad Suraji mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan putusan ini kepada Cabup-cawabup Aceh Tamiang, Hamdan Sati – Febriadi.
Kemudian, kata Ferry Irawan, pihaknya akan berbicara langkah selanjutnya, jika memang diupayakan hukum lanjutan sesuai dengan pasal 154 tentang undang-undang Pilkada, maka kami akan melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) di Medan Sumatera Utara.
Menurutnya, sebagai pengacara (kuasa hukum) dari pihak Hamdan Sati – Febriadi (Cabup-cawabup) Aceh Tamiang, kami tidak menerima hasil putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Panwaslih Aceh Tamiang.
Saat ditanya bagaimana kekuatan Qanun Aceh dalam sengketa Pilkada di Aceh Tamiang, Ferry Irawan juga menjelaskan bahwa sebenarnya pada saat dihadirkan Ahli, itu sudah ditunjukkan kekuatan Qanun Aceh, dikarenakan Aceh merupakan daerah khusus, seperti beberapa daerah lainnya.
Oleh karena itu, pertimbangan Ini akan kita koreksi di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) di Medan Sumatera Utara, sebut Ferry sembari menambahkan bahwa seharusnya penyelenggara itu ketika dalam memuat tahapan pemilu harus berpedoman dengan Qanun Aceh, ungkap Ferry Irawan.