Pemerintah Pusat, Resmi Salurkan Dana DBH Rp 12,45 Triliun, ke Provinsi Kalimantan Tengah.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangkaraya. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, resmi mengalokasikan Dana Transfer Umum (DTU) tahun 2026, untuk provinsi Kalteng dan untuk kabupaten/kota sebesar Rp 12,45 triliun, Jum’at 03/10/2025.

DTU tersebut,merupakan bagian dari dana transfer ke daerah (TKD), dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan untuk membiayai kebutuhan umum, dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.

Lebih lanjut, dana DTU itu terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari persentase penerimaan negara (pajak dan sumber daya alam) serta dana alokasi umum (DAU) yang bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah di Indonesia.

Berikut rincian DTU untuk daerah Kalteng, provinsi Kalteng sebesar Rp 1.863.213.720.000, kota Palangkaraya Rp 593.572.902.000,Sukamara Rp 396.665.445.000, Lamandau Rp 492.691.538.000, Kobar Rp 648.482.664.000, Seruyan Rp 681.325.466.000, Kotim Rp 999.374.454.000 Katingan Rp 740.497.267.000.

Kemudian untuk Kabupaten Murung Raya (mura) Rp 1.104.733.127.000, Barito Timur (Bartim) Rp 606.173.004.000, Barito Utara (Barut) Rp 1.379.296.054.000, Barito Selatan (Barsel) Rp 639.677.407.000,gunung mas (Gumas) Rp 686.166.938.000, Kapuas Rp 1.122.000.185.000, dan Pulang Pisau Rp 499.305.490.000.

Total keseluruhan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat yang diterima provinsi Kalteng pada tahun 2026, mencapai Rp 12.453.175.661.000 terdiri dari DBH Rp 2,64 triliun dan DAU Rp 9.80 triliun.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *