Pemkab OKU Timur Angkat 4.157 PPPK Paruh Waktu, Bupati Tegaskan ASN Harus Berintegritas dan Disiplin

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Ogan Komering Ulu. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menggelar Apel Pagi Bersama sekaligus Pengangkatan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Halaman Perkantoran Pemkab OKU Timur, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen aparatur sipil negara (ASN) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Apel dan penyerahan SK tersebut dihadiri langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., unsur Forkopimda, Pj. Sekda, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, serta tamu undangan dan peserta upacara.

Dalam sambutannya, Bupati Lanosin menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat, wajib menghafal dan menghayati Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wujud janji dan komitmen pengabdian. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, harus benar-benar tertanam agar tidak ada ASN yang mencederai integritas, merugikan sesama, maupun mengabaikan kepentingan dan kepercayaan masyarakat.

Bupati juga menekankan pentingnya disiplin dan kinerja optimal. Ia menyampaikan bahwa setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan akan berujung pada evaluasi Surat Keputusan (SK), bahkan tidak diperpanjang. Ketentuan tersebut bersifat tegas dan tanpa toleransi.

Selain itu, pelayanan prima kepada masyarakat menjadi penekanan utama. Bupati menyebut bahwa tingkat kepuasan masyarakat merupakan indikator kinerja pemerintah yang terukur melalui indeks kepuasan. Jika pelayanan tidak memenuhi harapan masyarakat, maka hal itu akan berdampak langsung pada penilaian kinerja serta citra pemerintah daerah.

“Pada hakikatnya kita adalah pelayan masyarakat. Jangan ada keluhan dalam pengabdian. Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan, insya Allah pintu rezeki akan terbuka,” ujar Bupati.

Ia juga berharap seluruh ASN mampu mendukung dan menyukseskan visi dan misi Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita, visi dan misi Gubernur Sumatera Selatan ‘Sumsel Maju untuk Semua’, serta visi dan misi Pemerintah Kabupaten OKU Timur ‘Maju Lebih Mulia’.

Sementara itu, Kepala BKPSDM OKU Timur, Sutikman, S.Pd., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang diangkat sebanyak 4.157 orang. Pengangkatan dan penyerahan SK dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 2.082 peserta yang dilaksanakan hari ini, dan tahap kedua sebanyak 2.075 peserta yang dijadwalkan pada 22 Desember 2025.

Dengan pengangkatan tersebut, jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur kini mencapai 11.643 orang, terdiri dari 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 2.082 PPPK Paruh Waktu. Rasio ASN di OKU Timur berada pada kisaran satu ASN untuk setiap 70 penduduk.

Sutikman menambahkan, sebagai pelaksana kebijakan dan eksekutor program, ASN memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan visi dan misi Bupati melalui kerja keras serta kolaborasi lintas sektor, agar program prioritas dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Pemerintah Kabupaten OKU Timur ditetapkan selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Ian AngerEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *