Pengacara Joko Suandi Mohon Perhatian Bupati Deli Serdang Terkait Putusan Pengadilan yang Inkracht

  • Bagikan

Tabloibnn.info. Delisrrdang. Joko Suandi, S.H., M.H., kuasa hukum dari PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, menyampaikan permohonan terbuka kepada Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, melalui akun Instagram pribadinya. Permohonan ini terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan kedua perusahaan tersebut atas Dinas SDABMBK Deli Serdang.

Joko Suandi menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2025, pihaknya telah melaksanakan eksekusi bersama juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di objek perkara, yaitu Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang.

“Kami berharap Bapak Bupati Asriludin Tambunan dapat memerintahkan Kepala Dinas SDABMBK, Bapak Janso Sipahutar, untuk segera melakukan pembayaran kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Joko Suandi.

Lebih lanjut, Joko Suandi mengingatkan Bupati Asriludin Tambunan mengenai potensi kerugian negara yang dapat timbul akibat denda sebesar 6 persen per tahun. Untuk PT. Intan Amanah, denda ini telah berjalan selama 3 tahun, sehingga total denda mencapai 18 persen dari Rp. 1.998.400.000,-.

“Denda ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara yang akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Segala upaya hukum telah ditempuh, dan perintah pengadilan serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah memerintahkan untuk segera dilakukan pembayaran. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas SDABMBK tidak akan lagi disalahkan oleh negara,” tegas Joko Suandi.

Joko Suandi berharap agar hati Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan terketuk untuk memerintahkan Janso Sipahutar segera membayar hak PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra sesuai putusan pengadilan, serta menghindari kerugian negara akibat denda yang terus bertambah.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Deli Serdang belum memberikan respons terhadap pesan pribadi yang disampaikan oleh Joko Suandi, S.H., M.H., baik melalui Instagram maupun melalui surat resmi.( HD)

Penulis: HardepEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *