Tabloidbnn.info | Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dua kasus promosi judi online yang dilakukan melalui media sosial Instagram. Dua perempuan berinisial J, warga Balikpapan, serta LJ, warga Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung pada Agustus dan September 2025.
Para tersangka diduga mempromosikan tautan menuju situs perjudian daring. Melalui akun Instagram pribadi, mereka menawarkan akses ke beragam permainan, di antaranya slot, live casino, togel, hingga sabung ayam. Aktivitas tersebut termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dua pelaku perempuan, J dan LJ, yang masing-masing bertindak sebagai pengelola akun promosi dan penerima keuntungan dari pihak penyedia situs judi.
Kasus ini terungkap di wilayah Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan pada Agustus dan September 2025, dan kasus ini disampaikan kepada publik dalam konferensi pers pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Berdasarkan penyelidikan, LJ menerima fee antara Rp150.000 hingga Rp500.000 per unggahan selama lima bulan, dengan total pendapatan sekitar Rp2,5 juta. Sementara J mendapat keuntungan melalui kerja sama promosi dengan pengelola situs.
Pengungkapan bermula dari patroli siber yang menemukan akun-akun Instagram mempromosikan judi online. Setelah ditelusuri secara digital dan dilakukan forensik media sosial, polisi menemukan bahwa akun tersebut dikelola langsung oleh kedua pelaku.
Dari tersangka J, diamankan iPhone XR, kartu SIM, akun Dana, dua akun Instagram aktif, serta flashdisk berisi video promosi. Dari LJ, disita iPhone 13, tangkapan layar unggahan, flashdisk berisi bukti digital, dan buku tabungan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi perjudian.(ONNEL)












