Polemik Dugaan Tipu Gelap, GS Tegaskan Hanya Mediasi

  • Bagikan

MEDAN, 12 April 2026 – Tabloidbnn. Info.

Isu dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar Rp3 miliar yang menyeret nama Guntur Sahputra (GS) menjadi perbincangan di sejumlah media sosial dan media online.

Menanggapi hal tersebut, GS memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

GS membenarkan adanya surat panggilan dari Polrestabes Medan yang dijadwalkan pada Senin (13/4). Namun, ia menegaskan bahwa agenda tersebut berkaitan dengan mediasi, bukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Saya memang dipanggil, tetapi dalam rangka mediasi, bukan seperti yang diberitakan seolah-olah terkait dugaan tipu gelap,” ujar GS melalui pesan WhatsApp.

Berawal dari Permintaan Bantuan
Menurut penjelasan GS, persoalan ini bermula pada tahun 2024 ketika Ferlautan Banjarnahor (FR) meminta bantuannya untuk memfasilitasi pembayaran ganti rugi lahan seluas sekitar 20 hektare di wilayah Desa Bandar Khalifah.

Ia menyebut, saat itu terdapat tuntutan ganti rugi dari masyarakat sebesar Rp6,1 miliar. Karena keterbatasan dana, FR disebut meminta GS untuk membantu menalangi sebagian pembayaran sebesar Rp1,1 miliar, dengan kesepakatan pengembalian setelah Lebaran 2024.

GS menyatakan langkah tersebut dilakukan atas dasar kepedulian, termasuk membantu pembayaran upah pekerja proyek yang menurutnya belum diselesaikan.

Kuasa Hukum Soroti Akurasi Informasi
Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., menilai pemberitaan yang beredar perlu disikapi secara hati-hati dan mengedepankan prinsip verifikasi.

“Kami mengimbau agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses konfirmasi dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Pentingnya Etika Jurnalistik
Perkembangan informasi di ruang digital dinilai semakin cepat, sehingga diperlukan kehati-hatian dari semua pihak, termasuk media, dalam menyampaikan informasi.

Prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak lain terkait isu tersebut. Proses klarifikasi dan mediasi disebut masih berlangsung.

HD

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *