Polres Lhokseumawe Tangkap Wanita Pemilik 9,14 Gram Sabu

  • Bagikan

Tabloidbnn.info Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (21/1/2025)

Pelaku berinisial Nurlatifah (39), seorang ibu rumah tangga, ditangkap di sekitar pukul 17.30 WIB. rumahnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP. Wijaya Yudi Stira Putra, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di kawasan Jalan Angsana Lorong 3, Desa Teumpok Teungoh. Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Resnarkoba, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti (BB). Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek Infinix, dan satu timbangan digital,serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Tambah Kasat Narkoba, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AK (DPO) dengan harga Rp 4.400.000 untuk diperjualbelikan kembali. Ujarnya

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial AK yang saat ini berstatus buron,” Ungkapnya Kasat Resnarkoba itu.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Jelasnya.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan Narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lhokseumawe, Pungkasnya.(Red).

Penulis: Muzakkir
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *