Tabloidbnn.info – Bireuen. Tim Gabungan Satpol PP Bireuen Bersama BeaCukai Lhokseumawe. melakukan operasi pasar peredaran rokok ilegal di sejumlah Kios di mulai Kecamatan Samalanga sampai ke Gandapura Bireuen, selasa,19/11/2024.
Pada operasi yang dilakukan oleh Tim gabungan tersebut menyisir sejumlah toko dan kios – kios yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai (illegal) disejumlah wilayah dalam Kabupaten Bireuen.
Rizal Petugas Beacukai Lhokseumawe, menjelaskan bersama tim gabungan Satpol PP Bireuen dan petugas Bea cukai berhasil menyita ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai dari kios – kios yang berada di beberapa Kecamatan, pengeledahan tersebut yang di lakukan tim gabungan ini, di tahap awal masih di berikan peringatan kepada pemilik kios yang kedapatan yang menjual rokok ilegal di kios, selanjutnya petugas secara umum memberikan edukasi dan pengertian.
“Pelanggaran pasal 50 dan atau pasal 56 Undang-Undang 39 tahun 2007 tentang Cukai Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHP. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahu, serta pidana denda paling sedikit 10x nialai cukai serta banyak 20x nilai cukai yang seharusnya di bayar”.

Tambahnya Rizal, bagi pedagang yang selama ini kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai dalam jumlah kecil kita lakukan penyitaan dan memberikan peringatan agar tidak menjualnya lagi rokok tanpa dilekati pita cukai, serta untuk ke depannya jika kedapatan masih menjual akan kita lakukan penindakan yang lebih tegas. Ujarnya
Sedangkan khusus untuk agen atau penadah besar nantinya ada tim khusus untuk dilakukan pemeriksaan ke lapangan beli kedapatan rokok tanpa pita cukai akan di tindak langsung berikan tindakan tegas oleh Penyidik Bea Cukai. Tutupnya Rizal
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Bireuen (Satpol PP) Chairullah Abed.S.E mengatakan dengan adanya razia oleh petugas bersama tim gabungan ini, kami berhasil menyita ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai dari kios – kios yang berada dibeberapa Kecamatan di wilayah barat Kabupaten Bireuen.
Sebagaimana instruksi Menteri Keuangan yang menargetkan peredaran rokok ilegal turun hingga kisaran angka 3%, berbagai penindakan telah dilakukan Bea Cukai kerjasama dengan satpol PP sebagai upaya nyata untuk menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Kasatpol, barang bukti ratusan bungkus rokok yang tidak ada pita cukai diamankan oleh petugas Beacukai Lhokseumawe.
Dia menambahkan, Satpol PP beserta petugas Beacukai Lhokseumawe,saat ini berupaya untuk menangani permasalahan maraknya peredaran rokok ilegal Bireuen Aceh, “kita selalu melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan juga masyarakat agar tidak menjual rokok yang tidak ada pita cukai”, Pungkasnya.(mz)












