Satpol PP Aceh Tamiang Dampingi Tim Bea Cukai Aceh Gempur Rokok Ilegal

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Tamiang Dampingi Tim Kanwil Bea Cukai Provinsi Aceh Melakukan Razia atau Gempur Rokok Ilegal.

Kegiatan gempur rokok ilegal tersebut juga turut serta personil satpol PP provinsi Aceh dan Bea cukai kantor pelayanan kota langsa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Tamiang, Oki Kurnia melalui Kabid Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Mustafa Kamal dikonfirmasi tabloidbnn.info, Rabu, (4/12/2024) mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya bersama Satpol PP-WH Aceh mendampingi tim Kanwil Bea Cukai Provinsi Aceh Melakukan Razia atau gempur rokok ilegal di Aceh Tamiang.

Dijelaskannya, dalam Aksi Gempur Rokok Ilegal tersebut turut mengikutsertakan 8 Personil dari Pol PP Provinsi Aceh. 4 Personil dari Kanwil bea cukai aceh, 5 personil Bea cukai kantor pelayanan kota langsa dan 10 personil Satpol PP aceh tamiang.

Dalam kegiatan ini petugas berhasil menyita 5900 batang rokok dari berbagai merk di 8 warung/kios yang berlangsung di dua kecamatan, yakni kecamatan kota kuala simpang dan kecamatan rantau.

Selain berhasil menyita ribuan batang rokok, petugas juga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Z(38) dan dibawa ke Bea Cukai Langsa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sebut Mustafa Kamal.

Ditambahkannya bahwa, kegiatan gempur rokok ilegal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010 tentang Cukai Tahun 2022,” ujar Mustafa Kamal seraya mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal ini menjadi salah satu penghancur bangsa

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *