Satres Narkoba Polres Kotawaringin Baru, Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1 kg.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pangkalan Bun Kalteng, Seorang pemuda inisial MM (24) warga desa Batu Belaman Kecamatan Kumai Kobar di tangkap Satresnarkoba polres Kobar, setelah kedapatan hendak mengambil sebuah paket di salah satu PO pengiriman barang dan angkutan, di Kelurahan Sidorejo 6 juli 2024 lalu

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasatresnarkoba AKP Ancas Apta Nirbaya mengatakan, bahwa penangkapan tersangka MM tersebut,bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat

Kemudian pihaknya melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku MM, dan tersangka baru tiba di PO pengiriman barang mau mengambil paket di duga berisi 1 kg sabu, petugas langsung mengamankan tersangka dan langsung digelandang ke polres kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terang Ancas.

Sesampainya di Mapolres Kobar, paket yang di ambil MM langsung di buka dengan di saksikan oleh ketua RT setempat, dan awalnya hanya dibuka hanya dus speaker aktif, namun ternyata satu buah bungkusan plastik teh yang di dalamnya adalah sabu seberat 1.038 gram atau lebih 1 kg ungkap Ancas.

Pengungkapan kasus ini,menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa bulan terakhir satresnarkoba polres Kobar, jajaran Polda Kalteng telah berhasil mengamankan 1 kg lebih sabu siap edar papar Ancas.

Tidak hanya sabu yang di sita oleh satresnarkoba polres Kobar, polisi juga menyita barang bukti lainnya,satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax, yang digunakan tersangka saat mengambil sabu, dan satu buah Handphone merek Realme .

Terduga pelaku MM (23) dijerat dengan pasal,114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman kurungan badan penjara seumur hidup, 20 tahun penjara,dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara tutup Ancas.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *