Tabloidbnn.info. Timika, Satres Narkoba Polres Mimika menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial MR alias Rafani (25) di jalan SP II jalur I, Minggu (2/2) pukul 16.00 WIT.
Kasat Narkoba AKP Andi Basuki Rachmad Jumat (7/2) mengatakan, dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti (BB) berupa 28 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah box bekas paket (pembungkus paketan sabu), 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah timbangan warna silver,1 buah bekas dos rokok Urban Mild (pembungkus paketan sabu) dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12 warna biru.
“Penangkapan pelaku berdasarkan LP /A / 06 / lI / 2025 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua, tanggal 2 Februari 2025,” katanya.
Untuk kronologi penangkapan Kasat Narkoba menjelaskan, pada pukul 15.00 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai seseorang yang beralamat di jalan SP 2 jalur 1 Timika sering melakukan transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 16.00 WIT Tim Opsnal berhasil mengamankan seseorang berinisial MR alias Rafani yang mana dari tangan pelaku tim berhasil menemukan 28 (dua puluh delapan) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu milik pelaku.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita dibawa menuju kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(ron)