Barang bukti yang diamankan
Tabloidbnn.info. Merauke, – Aparat Satres Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penyimpanan tak lazim.
Seorang perempuan berinisial K (34) diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sabu di area vital tubuhnya serta di dalam komponen kendaraan.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga dalam konferensi pers yang digelar di Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (10/4), menegaskan kasus ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Merauke.
“Ini pengungkapan kasus narkotika jenis sabu paling besar di Merauke,” tegas Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Ipda M. Zen F. Ikhsan dan Kasie Humas Ipda Andre Msb.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima anggota opsnal Satres Narkoba pada Senin (30/3) sekitar pukul 11.30 WIT.
Saat itu, polisi mendapat laporan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Merauke melalui jalur kargo ekspedisi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat total 43,64 gram.
Kapolres mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku tergolong nekat. Sebagian sabu disembunyikan di dalam celana dalam, tepatnya di area vital pelaku untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Sebagiannya lagi disimpan di dalam kepala silinder mobil,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu paket kayu berbentuk segi empat, satu bungkus karton ukuran sedang warna coklat, satu kepala silinder mobil, serta satu pipet kaca kecil yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu.
Menurut Kapolres, barang bukti tersebut diduga kuat siap diedarkan di wilayah Merauke.
Ia juga memberikan apresiasi kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menyatakan akan memberikan penghargaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (red)













