Tabloidbnn.info. Timika.Warga Suku Dani (Lani) di wilayah SP 3 dari yang tinggal mulai dari Pagar perumahan Pondok Indah Amor hingga berbatasan dengan Batalyon 754 Eme Neme Kangasi (ENK) mendeklarasikan kepemilikan lahan seluas 1000 hektar.
Koordinator Tim Deklarasi Rudy Murib kepada wartawan saat kegiatan deklarasi, Senin (24/2/2026) menuturkan warga Suku Dani tinggal di SP 3 hingga Koramil bahkan sampai di perbatasan Batalyon 754 sejak tahun 1994. Lahan ini diperoleh dari Suku Kamoro pada 15 Februari 2004.
Kata dia berdasarkan pengakuan secara adat dari Suku Kamoro dan pelepasan yang mereka miliki, maka mereka mendekati orang-orang yang tinggal diatas lahan ini.
Kebetulan Ketua Paguyuban Suku Dani Pak Martinus Walikota berharap kegiatan ini bisa berjalan. Saat ini beliau lagi sakit dan berobat di Jayapura. Kemudian mereka dari suku lain yang tinggal diatas lahan ini nanti akan mediasi di Kantor polisi di Polsek Kuala Kencana. Saat deklarasi dan mediasi nanti Suku Dani akan tunjuk pelepasan termasuk pelepasan dari Lemasko.
Dia menjelaskan tanah ini bukan milik orang perorangan, bukan milik Individu tapi milik tapi milik suku. Salam 1000 hektar ini ada warga Suku Dani, ada warga Suku Nduga, ada warga Suku Damal.
Deklarasi ini bertujuan agar pengakuan secara adat dari Lemasko yang sudah diserahkan ke Suku Dani. Seluruh.warga harus tahu itu dan bagi masyarakat Dani yang sudah tinggal lama di tempat ini, tentu tidak akan terus menetap di lokasi ini, tidak akan kembali ke tempat asalnya, bahkan nanti akan mati di sinil juga.
Deklarasi ini juga pihaknya akan undang pihak-pihak yang berkaitan dengan lahan ini termasuk lembaga adatnya. Termasuk orang-orang dari luar yang tinggal di lokasi ini juga diundang untuk menyaksikan deklarasi ini.
Jika ada kepala suku Dani atau teman-teman yang sudah datang mengingatkan orang-orang ini namun mereka pertanyakan keabsahan. legalitas pelepasan dan rekomendasi Lemasko. Bahkan dirinya bersama Kepala Suku Dani Pak Paulus Kogoya datang sampaikan ke mereka, bahkan mereka katakan pelepasan itu tidak sah. Dengan alasan ini, pihaknya akan sampaikan ke Polsek Kuala Kencana agar bisa mediasi persoalan ini. Bahkan ada oknum pengacara datang temui mereka dan mereka sampaikan nanti urus di Polsek saja.
Dalam kegiatan deklarasi ini pihaknya menggelar pesta adat bakar batu. (red)












