Tanda Tangan Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bartim

  • Bagikan

Tabloidbnn,info, Bartim – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Barito Timur – Ketua Nur Sulistiyo memimpin rapat sidang pariurna rancangan berita acara nomor 170/dprd/2025 tentang persetujuan bersama Bupati Barito Timur dan pimpinan DPRD Kabupaten Barito Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur tahun 2025-2029.Senin (07 Juli 2025.)

Dengar pendapat akhir Kepala Daerah Bupati Bartim M.Yamin – Di wakili penyampaian dibacakan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur. Drs.Misnohartaku,M.Ec.Dev.dan pelaksana tugas DPRD.
Dalam petikan bacaan yang disampikan,” memiliki esensi yang sama dapat menyetujui Rancangan peraturan daerah tersebut sebagaimana bahwa,rancangan keputusan DPRD.Nomor 18834/dprd/2025 tentang persetujuan terhadap Rancangan peraturan daerah kabupaten Barito Timur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Barito Timur tahun 2025-2029.

Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Barito Timur menimbang bahwa Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029 telah diajukan pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama dan telah melalui tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 73 huruf a dan huruf c pasal 74 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Serta ketentuan pasal 128 ayat 3 Pasal 132 ayat 1 ayat 2 ayat 3 huruf a huruf C huruf d dan ayat 4 huruf a peraturan DPD kabupaten Barito Timur Nomor 1 tahun 2018 tentang DPRD kabupaten tentang tata tertib DPRD kabupaten Barito timur ,bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah serta ketentuan pasal 113 ayat 1 peraturan DPRD kabupaten Barito Timur Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Barito Timur bahwa hubungan di maksud pada huruf a dan huruf b tersebut dipandang perlu menetapkan.

Keputusan DPRD kabupaten Barito Timur tentang persetujuan terhadap perencanaan daerah Kabupaten Barito Timur tentang RPJMD tahun 2025-2029 mengingat 1 sampai dengan 7 memperhatikan satu sampai dengan 2 memutuskan menetapkan ke-1 keputusan DPD kabupaten Barito Timur tentang persetujuan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029.

Menyetujui Rancangan peraturan daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapatkan pembinaan produk hukum daerah berupa evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Menyampaikan keputusan ini pada Bupati Barito Timur keputusan DPD ini disampaikan pada lanjutkan rapat paripurna VIII masa sidang III tahun sidang 2025 keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ditetapkan Tamiang layang pada tanggal Juli 2025 Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Barito Timur Ketua Nur Sulistyo.

Rancangan berita acara nomor 170/dprd/2025 tentang persetujuan bersama Bupati Barito Timur dan pimpinan DPRD Kabupaten Barito Timur terhadap Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Barito Timur tahun 2025-2029 pada hari ini Senin tanggal 7 bulan Juli tahun 2025 kami yang bertanda tangan di bawah ini M.Yamin Bupati Barito Timur Dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama pemerintah daerah kabupaten Barito Timur yang selanjutnya disebut sebagai pihak ke-1 Sulistyo ketua DPRD kabupaten Barito Timur Mardianto wakil ketua 1 DPRD Barito Timur wakil ketua 2 DPRD Kabupaten Barito Timur Ir. Eskop .Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DPRD Kabupaten Barito Timur yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua menyatakan bahwa,”

1. pihak kedua telah membahas dan menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang RPMJD tahun 2025-2029., yang diajukan oleh pihak ke-1.

2. Pihak ke-1 dapat menerima usulan dan masukkan dari pihak kedua serta akan melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029.

3. Pihak ke-1 akan menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029 kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan pembinaan produk hukum daerah berupa evaluasi.

4. Pihak kedua akan mevaluasi ke-1 untuk sinkronisasi penyempurnaan Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025 2029.

Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tamiang layang Juli 2025 pihak kesatu Bupati Barito Timur M. Yamin .Pihak kedua dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Barito Timur Nur Sulistiyo ketua wakil ketua 1 Mardianto wakil ketua Ekop.

Seusai Pembacaan rancangan keputusan dan rancangan berita acara persetujuan bersama dilanjutkan dengan penandatangan bersama.( td)

Penulis: Tamiati DewiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *