Tabloidbnn.info Kota Kupang Nusa Tenggara Timur-(NTT) Tegakan Keadilan, Dra.Safira C. Abineno Paparkan Sejumlah Fakta Kisah pilu yang terus terjadi dinegeri ini, dimana, salah satu Pendidik dinonaktifkan dengan tidak melalui mekanisme proses sebagai mana mestinya.
Kisah ini dialami oleh sosok perempuan tanggu, Dra. Syafira C. Abineno yang tidak diberi tugas pasca penonaktifan dirinya sebagai kepala sekolah SMKN 5 Kupang.
Dalam pertemuan sekilas bincang bersama sejumlah awak media,di Kediamannya, Senin, 18/08/2025, menyampaikan berbagai kejanggalan atas Penonaktifan dirinya.
Dapat dijelaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan Provinsi NTT menonaktifkan dirinya dengan tidak melalui tahapan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Selain itu, ada juga peraturan lain yang mengatur tentang pemberhentian kepala sekolah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022,terkait pelangaran disiplin atau tidak mematuhi kebijakan.
Penonaktifan ini dinilai hanya mengikuti laporan sepihak dan mengikuti opini public yang beredar. oleh karena itu maka saya akan memintah kejelasan dan kepastian hukum terkait persoalan ini.
Salah satu yang dinilai bermasalah adalah, sampai saat ini dirinya masih tercatat sebagai penerima tunjangan kepala sekolah oleh BKN namun dirinya secara defacto telah dinonaktifkan dengan menunjuk PLH pada SMKN 5 Kupang oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT.
Untuk itu, dalam waktu dekat dirinya akan mengajukan permohonan infomasi yang pasti terkait status dirinya.
Diakhir diskusi, Syafira berharap Pemerintah Provinsi NTT agar bisa mengakomodir semua masukan dari semua pihak agar dapat mengambul keputusan yang bijaksana.
“Saya berharap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT harus profesional dan bijaksana dalam memutuskan persoalan ini, ungkap Syafira, sosok Pemimpin yang pernah mendapat kunjungan langsung dari Bapak Presiden RI karena prestasinya dalam melaksanakan program selama bertugas namun seakan diabaikan oleh Pemerintah ini tutupnya.
(*Mike).