Tabloidbnn.info. Kuala Kurun Kalteng, Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mencegah peredaran narkoba jenis sabu, dengan menangkap 14 tersangka, danĀ barang bukti yang disita mencapai berat total 119,63 gram, dari pengungkapan kasus selama lima bulan terakhir, di wilayah hukum Polres Gunung Mas setempat.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan sebanyak 14 tersangka dari 11 kasus berhasil diamankan sejak Juni – Oktober 2024.
Para tersangka terdiri dari 10 laki-laki dengan inisial B (24), E (31), MA (34), A (37), AR (46), N (25), A (23), S (27), H (39), dan H (22). Sementara itu, empat tersangka perempuan berinisial MY (27), I (40), S (18), dan AS (30) terang Kapolres.
Sebanyak 14 tersangka yang kami amankan terdiri dari 10 laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 119,63 gram, dengan perkiraan nilai mencapai Rp239,260 juta, ujar AKBP Theodorus Kamis 31/10/2024 di Mapolres setempat.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, dan kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Gumas, untuk modus operandi dari para tersangka, menunjukkan bahwa mereka tidak terhubung dalam satu jaringan dan tidak saling mengenal.
Dengan tindakan yang kami lakukan selama lima bulan terakhir ini, kami telah menyelamatkan sekitar 587 penduduk Kabupaten Gumas, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Penangkapan para tersangka ini juga berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan, upaya ini adalah bukti komitmen Polres Gumas dan jajarannya, dalam memberantas peredaran gelap narkotika, ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polres atau Polsek terdekat, jika melihat atau mengetahui informasi terkait narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
Saya tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah kita, terutama bagi anggota yang berani terlibat dalam peredaran gelap narkotika tutup AKBP Theodorus.