Tabloidbnn.info – Tabalong Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., melaksanakan rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan berinisial HL(43) perempuan warga kelurahan Agung, kecamatan Tanjung, pada Kamis siang, (16/01/2024) oleh pelaku pria berinisial MHI alias H(30) warga kelurahan Belimbing Raya, kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang merupakan karyawan korban, terangnya.
Joko Sutrisno menambahkan bahwa dengan alasan keamanan rekonstruksi tersebut dilaksanakan tidak ditempat kejadian perkara yaitu disebuah toko buah yang berada di pasar Tanjung, melainkan di halaman Polres Tabalong, imbuhnya.
Rekonstruksi bertujuan untuk memperagakan kembali tindak pidana yang dilakukan tersangka, untuk melengkapi berkas perkara dan membantu penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti, disamping untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian dan mengetahui urutan kejadian, lokasi kejadian, peran masing-masing pihak, untuk membantu penyidik mencocokkan keterangan saksi dengan fakta dilapangan, membantu hakim memahami perkara secara mendalam dan menguji persesuaian keterangan para saksi dan tersangka, yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Pada awal rekonstruksi, tampak pelaku dan korban (yang diperankan oleh petugas) sedang berada di toko buah milik korban, namun korban tidak ada berbicara dengan pelaku dan ketika pelaku mengajak berbicara, korban tidak menghiraukan.
Kemudian pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang dan korban menjawab dengan nada tinggi ”bulik haa” (pulang saja sana)” dan pada saat itu pelaku bertanya-tanya ada permasalah apa korban, dikarenakan pelaku merasa tidak diperlakukan seperti anak buah korban yang lain, lanjutnya.
Adegan selanjutnya saat dirumah, pelaku menghubungi korban melalui telepon dan menanyakan kepada korban apa salah pelaku ”kenapa pian kada mehirani ulun, ulun ada salah apa, lawan pian kenapa bepandir kasar sama ulun (kenapa kamu tidak menghiraukan saya ada salah apa dan kenapa berbicara kasar kepada saya)” yang kemudian di jawab oleh korban ”tidak ada” dan selanjutnya pelaku mematikan telpon tersebut.
Kemudian pada siang harinya pelaku kembali ke tempat kejadian atau toko milik korban yang pada saat itu pelaku melihat korban sedang mengasah 1 bilah pisau belati sambil berkata kepada pelaku “aku ni lain orangnya amun sudah terserahku, terserahku ai sudah mun handak ampih begawe ampih, ikam ni sedikit-sedikit tersinggung aku kada beurus urusanmu aku handak meurusi keluargaku aja (aku ini beda orangnya kalau sudah terserahku ya terserahku, kalau mau berhenti bekerja berhenti saja, kamu ini sedikit-sedkiit tersesinggung aku tidak mau ngurusin urusan kamu, aku mau mengurus keluargaku saja)” dan ketika itu pelaku merasa kesal dan marah.
Usai mengasah pisau, korban kemudian meletakkan pisau yang sudah diasahnya didekat meja dan berlalu didepan pelaku, pelaku kemudian mengambil pisau tersebut sambil mendekati korban seraya memeluk korban dari arah depan dan menusukkanya ke bagian punggung korban, yanh mengakibatkan pelaku dan korban terjatuh dengan posisi pelaku menindih tubuh korban, yang selanjutnya pelaku kembali menyayatkan pisau tersebut ke lengan kiri korban sementara itu korban berusaha menangkis.
Saksi AM yang mendengar teriakan minta tolong dan melihat korban HL dengan posisi ditindih oleh pelaku yang sedang memegang pisau ditangan kanan dan berusaha menusuk korban, Saksi AM berhasil mengambil pisau ditangan pelaku dan membuangnya kesamping kanan.
Sementara itu JA saksi lainnya yang juga mendengar teriakan minta tolong, melihat saksi AM berusaha menghentikan pelaku yang sedang menindih dan berusaha menusuk korban, kemudian kedua saksi menjauhkan pelaku dari tubuh korban lalu keduanya membantu mengangkat korban ke mobil Ambulance.
Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 17 adegan dan dibacakan kembali serta diperlihatkan foto-foto adegan kepada yang terlibat dan masing-masing menyatakan setuju serta membenarkan semua adegan dan foto yang terlampir pada Berita Acara Pemeriksaan Rekonstruksi, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)