2 Pemuda Bawa Dua Karung Sabu, Ditangkap Polisi, Sita 35 Kg dalam Kemasan Teh Cina.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pontianak Kalbar, Polres Kapuas Hulu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua karung narkotika jenis sabu sebanyak 35 kg, yang terbungkus dalam kemasan Teh Cina Merk Daguanyin, pada Minggu 10 November 2024 pagi, sekitar pukul 08.10 WIB di Jalan Lintas Nanga Kantuk – Langau Dusun Upak Ds Kumang Jaya, Kecamatan Empanang Kabupaten, Kapuas Hulu.

Informasi yang di peroleh, digagalkannya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 35 bungkus tersebut, hasil kolaborasi anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya bersama Polsek Puring Kencana, yang telah melakukan penyelidikan hari-hari Senin 11/11/2024.

Bermula anggota Polsek Puring Kencana, pada Kamis 7 November 2024, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga akan membawa narkoba dari Malaysia, melalui jalan setapak yang ada di wilayah perbatasan Puring Kencana.

Kemudian informasi tersebut, ditindaklanjuti oleh Kapolsek Puring Kencana, dan melakukan koodinasi dengan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, yang kemudian dibentuk tim gabungan Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Anggota Polsek Puring Kencana.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya pada Minggu 10 November 2024,sekira pukul 06.00 wib, tim gabungan Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa orang yang di duga membawa narkoba tersebut keluar dari wilayah kecamatan Puring Kencana.

Akhirnya dengan gerak cepat,tim gabungan melakukan penyergapan terhadap dua orang pengendara motor yang berinisial HB (35) warga Dusun Kedang Desa Merakai Panjang, Kecamatan Puring Kencana, Kab Kapuas Hulu dan SR (38) warga Dusun Sejajah Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, di Jalan Lintas Nanga Kantuk – Langau Dusun Upak Desa Kumang Jaya Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu Pontianak.

Kedua terduga pelaku, di sergap tim gabungan saat tengah mengendarai sepeda motor, dan satu diantara pelaku mengendarai sepeda motor honda Supra tanpa bodi, dengan membawa barang yang di bungkus karung yang diletakan di depan bagian motor.

Pada saat tim melakukan pemeriksaan, pada barang bawaan terduga pelaku SR, terhadap dua buah karung dan didalamnya terapat tas ransel ukuran besar, di masing masing terdapat bungkusan warna kuning, yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar, yang pada kemasan terdapat tulisan refined chinese tea dan tulisan DAGUANYIN.

Selanjutnya saat bungkusan warna kuning yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar yang pada kemasan terdapat tulisan refined chinese tea dan tulisan DAGUANYIN diperiksa lebih lanjut ternyata isi dalam kemasan tersebut, terdapat butiran Cristal warna putih yang di duga kuat narkoba jenis sabu.

Dan kemudian kedua pemuda diduga pelaku bersama barang bukti, diamankan di Polsek Puring Kencana dan akan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.

Lebih lanjut, barang bukti yang berhasil diamankan selain 35 Bungkus diduga Narkoba Jenis Sabu dalam kemasan Teh Cina Merk DAGUANYIN, 2 unit Handphone merk VIVO, dan merk OPPO A18. Uang tunai Rp 8 Juta, 2 unit Sepeda Motor Merk Honda Verza Nopol.KB 5014 FP dan Merk Honda Supra tanpa nomor polisi.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *