2 Pria DPO Narkoba Dan Residivis, Dibekuk Polisi Tabalong

  • Bagikan

Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Kamis siang, (03/10/2024), mengamankan 2 pria berinisial NS(32) DPO warga Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung dan IR(28) Residivis warga Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.

Keduanya diamankan saat Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berada dikediaman orangtuanya di Desa Murung Baru, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Pelaku NS tidak berada ditempat saat Polisi tiba, namun adik pelaku menyampaikan bahwa pelaku berada disuatu tempat di jalan tambang batubara dan saat dijemput dan ditanya petugas, pelaku mengaku memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dikediaman orangtuanya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dikediaman orangtua NS, Polisi menemukan 3 plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di sela-sela dinding papan didalam sepatu dan didalam kotak rokok.

Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku NS dan IR sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut di sita berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram, 1 buah sepatu warna hitam, 1 buah kotak bekas rokok warna ungu, 1 lembar tisu dan 4 buah handphone berwarna merah mawar, kuning, hijau dan biru tua.

Keduanya diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)

Penulis: Rifa/HapaseEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *