Tabloidbnn.info| Aceh Tamiang – Sebanyak 287 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-79.
Dari 287 orang Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, tiga orang diantaranya dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi warga binaan tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Kampung (red-Desa) Dalam Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Sabtu (17/8/2024).
Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Wahyudi, AMd., IP., S.Sos.,M.Si. dalam laporannya menyampaikan ucapan selamat dan terimakasih atas kehadiran para undangan dalam rangka penyerahan remisi umum pada 17 Agustus 2024.
Remisi merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana bagi yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.
Pemberian remisi dilakukan berdasarkan perubahan sikap dan prilaku narapidana, hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana untuk melakukan perbuatan baik, kelak dapat menjadi manusia yang lebih baik dimasyarakat.
“Remisi diberikan bagi narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik, dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan yang berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana adanya penurunan tingkat resiko dibuktikan dengan laporan hasil asesmen”, kata Wahyudi.
Perlu diketahui, selayaknyakapasitas hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang berjumlah 103 Orang, namun saat ini jumlah penghuni Lapas Kuala Simpang melebihi kapasitas atau berjumlah sebanyak 436 Orang dan mengalami overcapasitas sebanyak 424 persen.
Dijelaskannya, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada Lapas Kelas IIB Kuala Simpang sebanyak 287 Orang dengan rincian: 1. Remisi umum I sejumlah 284 Orang. 2. Remisi umum II sejumlah 3 Orang.
“Narapidana yang mendapatkan remisi umum I pada Agustus Tahun ini meliputi: Remisi umum 1 (Satu) Bulan sebanyak 52 Orang. Remisi umum 2 (Dua) Bulan sebanyak 63 Orang. Remisi umum 3 (tiga) Bulan sebanyak 99 Orang. Remisi Umum 4 (Empat) Bulan sebanyak 42 Orang. Remisi umum 5 (Lima) Bulan sebanyak 25 Orang dan Remisi umum 6 (Enam) Bulan sebanyak 3 Orang”, sebutnya.
Kemudian, narapidana yang mendapatkan remisi umum II sejumlah 3 Orang, Remisi umum II diberikan kepada narapidana yang masa pidananya apabila dikurangi perolehan remisinya, yang beraangkutan akan langsung bebas pada hari ini.
Adapum narapidana yang menerima remisi umum II sejumlah 3 Orang yakni: Iskandar Bin Apandi menerima RU II 3 Bulan. Hendra R Bin Ramli menerima RU II 1 Bulan dan Iwan Bin Sumardi menerima RU 1 Bulan.
“Sementara data perolehan remisi berdasarkan tindak pidana adalah sebagai berikut: Narapidana katagori narkotika sebanyak 158 Orang, narapidana korupsi sebanyak 3 Orang, dan narapidana tindak pidana umum 126 Orang”, tambah Wahyudi.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Tamiang, Dts. Asra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peringatan HUT RI ke-79 yang bertemakan Nusantara Baru Indonesia Maju sekaligus dirangkaikan dengan pemberian remisi umum tahun 2024 bagi narapidana dan pemberian pengurangan masa pidana bagi warga binaan.
“Tema Nusantara Baru Indomesia Maju tentunya memiliki makna tersendiri sesuai kondisi terkini, tema tersebut, dipilih karena peringatan HUT RI ke-79 bertepatan dengan 3 momen penting yakni, menyongsong Ibu Kota baru, pregantian presiden serta menuju Indonesia emas 2045.
Ketiga momen itu merupakan masa transisi besar di Indonesia, swhingga HUT ke-79 RI menjadi natu loncatan bagi Indonrsia”, umgkap Pj. Bupati.
Selanjutnya, Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Wahyudi, AMd., IP., S.Sos.,M.Si menyerahkan SK remisi umum kepada 3 Orang yang dinyatakan bebas serta penyerahan secara simbolis alat olahraga berupa tenis meja oleh Pj. Bupati kepada Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.