3 Bulan Tanpa Pelaku: Dugaan Mandeknya Penegakan Hukum di Mimika, Janji Kapolres Dipertanyakan Keluarga Korban

  • Bagikan

Mimika, 23 April 2026 —Tabloidbnn.info.

Tiga bulan sejak pembunuhan SL di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika, penanganan kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar. Tidak adanya penetapan tersangka maupun informasi resmi kepada keluarga korban memunculkan dugaan kuat adanya stagnasi dalam proses penegakan hukum.

 

Keluarga korban secara terbuka menagih komitmen Kapolres Mimika yang sebelumnya menyatakan akan segera menangkap pelaku. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan keluarga saat prosesi pemakaman almarhum SL—sebuah janji yang hingga kini belum terealisasi.

 

“Janji itu disampaikan di depan kami semua. Tapi sampai hari ini, tidak ada perkembangan yang disampaikan. Kami dibiarkan dalam ketidakpastian,” ujar perwakilan keluarga.

 

Dugaan Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

 

Dalam perspektif hukum, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.

 

Selain itu, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta memberikan informasi yang layak kepada pihak terkait, termasuk keluarga korban.

 

Ketertutupan informasi yang dikeluhkan keluarga korban dinilai bertentangan dengan asas due process of law, serta mengindikasikan lemahnya akuntabilitas institusi dalam menangani perkara serius seperti pembunuhan.

 

Saksi Kunci atau Terduga Pelaku?

 

Sorotan lain mengarah pada keberadaan saksi kunci yang disebut telah diperiksa oleh penyidik. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai status maupun hasil pemeriksaan tersebut.

 

Keluarga bahkan menduga bahwa sosok yang disebut sebagai saksi kunci bukan sekadar saksi, melainkan memiliki keterlibatan langsung dalam tindak pidana.

 

“Kalau benar sudah diperiksa, kenapa tidak ada kejelasan? Kami menduga dia bukan hanya saksi, tapi bagian dari pelaku. Ini harus diusut tuntas,” tegas keluarga.

 

Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut menuntut ketegasan aparat dalam menetapkan status hukum secara objektif berdasarkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam KUHAP terkait penetapan tersangka.

 

Ancaman Laporan ke Tingkat Lebih Tinggi

 

Merasa tidak mendapatkan keadilan, keluarga korban bersama tim hukum menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Langkah ini dapat mencakup pelaporan ke Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga lembaga pengawas lainnya.

 

Tindakan tersebut merupakan bagian dari hak warga negara untuk mendapatkan keadilan dan pengawasan terhadap kinerja aparat, sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum.

 

“Kami akan laporkan ini ke tingkat atas jika tidak ada perkembangan. Ini bukan perkara kecil—ini nyawa manusia. Harus ada evaluasi jika memang ada kelalaian,” ujar keluarga.

 

Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum

 

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas aparat Kepolisian Resort Mimika. Lambannya penanganan perkara pembunuhan tidak hanya berdampak pada rasa keadilan keluarga korban, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Keluarga korban menegaskan sikap mereka: tidak akan ada kompromi atau penyelesaian damai di luar jalur hukum.

 

“Kami hanya ingin satu: pelaku ditangkap dan diadili. Tidak ada alasan lain,” tutup pernyataan keluarga.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Kepolisian Resort Mimika terkait perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan tersebut. Pertanyaan publik pun masih menggantung: apakah hukum akan ditegakkan, atau justru terus tertunda di balik sunyinya proses?

Sirk

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *