Seorang Oknum Mantan Datok Penghulu di Aceh Tamiang Ditahan Kejari, Ini Penyebabnya

  • Bagikan

Sumber foto : Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Seorang oknum mantan Kepala Desa(Datok Penghulu) salah satu Kampung di Kecamatan Sekerak terpaksa harus ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Senin, 04 November 2024.

Penahanan Seorang oknum mantan Datok Penghulu berinisial M tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana desa di salah satu Kampung dalam Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang dari 2018 – Januari 2022, kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H melalui Kasi Intel, H. Fahmi Jalil.

Tersangka M ditahan di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang setelah diperiksa oleh penyidik pada bidang tindak pidana khusus.

Dari hasil pemeriksaan tersebut dan atas perbuatannya menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp. 354.721.051,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima puluh satu rupiah),”.

“Penahan terhadap tersangka M tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.1.15/Fd.1/11/2024,” tambahnya.

Dalam perkara ini, M diduga turut serta melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung di Kecamatan Sekerak tahun anggaran 2018 sampai 2022 yang tidak sesuai dengan mekanisme.

“Pencairan itu tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Bupati Aceh Tamiang no. 29 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung telah merugikan keuangan Negara,” tegas H. Fahmi Jalil.

Oleh karena itu, atas dasar tersebut, pihak kejaksaan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti juga meminta keterangan para saksi-saksi..

“Hingga akhirnya M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kualasimpang, H. Fahmi Jalil.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *