Tabloidbnn.info | Pangkalan Bun. Pejabat (PJ) Bupati Kobar Dr.Drs.H. Budi Santosa menghadiri rapat paripurna ke-15 masa sidang II tahun sidang 2024.
Adapun agenda rapat paripurna ini adalah, pengambilan sumpah atau janji 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar, terpilih periode 2024-2029,di aula kantor DPRD Kobar jalan M. Rafi’i Senin 19/8/2024.
Pengambilan sumpah/janji 30 anggota DPRD Kobar terpilih ini, dipimpin ketua pengadilan negeri Pangkalan Bun I Gede Putu Saptawan S.H M.Hum.
Dalam kesempatan ini,Pj. Bqupati menyampaikan sambutan menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, mengucapakan selamat kepada seluruh anggota DPRD kobar terpilih periode 2024-2029 yang baru saja di Lantik.
Melalui momentum berbahagia ini,saya mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kobar terpilih periode 2024-2029, pada hasil pemilu legislatif yang sudah ditetapkan KPU Kobar beberapa waktu lalu terang Budi.
Ia menekan bahwa pemilu 2024 memiliki nilai filosofis yang sangat penting, sebagai sarana demokrasi yang bertujuan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam tatanan pemerintahan kesatuan Republik Indonesia ujar Budi.
Lebih lanjut, tentunya kita patut berbangga bahwa bangsa Indonesia telah membuktikan nilai demokrasi, dengan menyelenggarakan 13 kali pemilu, yang berjalan dengan tertib dan lancar ungkap Budi.
Atas nama pemerintah saya mengucapakan terimakasih, serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Indonesia,yang telah mengunakan hak konstitusinya dalam pemungutan suara serentak, pada 14 Febuari 2024 lalu sambung Budi.
Tidak lupa juga ucapan terimkasih kepada seluruh pihak,yang terlibat seperti KPU, Bawaslu, Pemda, TNI/polri, dan pihak-pihak lainya yang telah berkolaborasi dalam mensukseskan pemilu ini.
Dalam sambutannya, PJ bupati menyoroti dua hal penting yang perlu diperhatikan oleh anggota DPRD Kobar terpilih, yang baru saja dilantik ini.
Pertama DPRD Kobar ini, merupakan bagian integral dari pemerintahan,, baik secara konseptual maupun legal formal, berdasarkan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan DPRD Kobar merupakan unsur penyelengara pemerintah daerah,yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Pj. Bupati juga menyampaikan, tantang tiga fungsi utama DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) fungsi penyusunan angaran,dan fungsi pengawasan.
Pj. Bupati berharap sinergitas kolaborasi, serta kerja kolektif antara DPRD Kobar dan pemkab Kobar, harus diarahkan secara positif dan responsif, dalam penyelesaian persoalan kerakyatan ujarĀ Budi menutup keterangannya.