Penggelapan Motor Modus Sewa Kembali Terjadi Di Tabalong

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, awalnya bermodus sewa selama 10 hari sebuah sekuter metik milik seorang perempuan berinisial NR(38) warga desa Kapar, kecamatan Murung Pudak, Tabalong, dengan sewa sebesar 1,2 juta rupiah.

Sepeda motor terbaru diduga digelapkan oleh seorang perempuan berinisial AL(44) warga kelurahan Jangkung, kecamatan Tanjung, Tabalong, yang merupakan residivis kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan modus penerimaan kerja.

Peristiwa berawal pada Kamis pagi, (16/01/2025), NR(korban) menerima pesan singkat dari pelaku yang menanyakan apakah ada sepeda motor untuk disewa, dan korban menjawab ada 1 unit sepeda motor dengan uang sewa sebesar 120 ribu rupiah per harinya dan disetujui oleh pelaku yang meminta korban untuk mengantarkan skuter metik tersebut kerumahnya.

Pada malam harinya, korban ditemani suaminya mengantar skuter metik tersebut dan nota sewanya.

Kemudian setelah 10 hari masa sewa berakhir, pelaku terus menambah masa sewanya, namun pada saat korban mendatangi rumah pelaku, korban tidak pernah melihat skuter metik tersebut.

Korban yang merasa curiga meminta skuter tersebut dikembalikan, namun pelaku tidak dapat menghadirkan dan korban akhirnya mengetahui bahwa skuter metik tersebut digadaikan kepada orang lain sebesar 7 juta rupiah.

Korban yang merasa dirugikan sebesar 24 juta rupiah kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung.

Polsek Tanjung yang mendapat laporan tersebut, dipimpin Kapolsek Iptu Richard David HG, S.AP., kemudian mengamankan pelaku AL dikediamannya dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna hitam merah, 1 lembar STNK, 1 lembar kuitansi pembayaran angsuran sepeda motor, dan 1 lembar nota sewa kendaraan, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)

Penulis: Hapase
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *