Polres Bireuen Ungkap Kasus Penculikan Warga Gampong Blang Kubu

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Bireuen – Seorang Pria AW(54) Warga Gampong Blang Kubu Menjadi Korban Penculikan Secara Paksa Yang Dilakukan Oleh Empat Orang Yang Diduga Sebagai Pelaku Mengendarai Satu Unit Mobil Mini Bus Jenis Xenia Menuju Arah Banda Aceh. Senin, (17/3/2025) malam.

Saat itu korban sedang berada di tempat jualan keripik dipinggir jalan dan dipaksa masuk kedalam mobil milik para pelaku.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Biman Munthe SH.MH dari kantor Advokat Rencong Keadilan.

Ia mengatakan, peristiwa itu diketahui atas adanya laporan dari keluarga korban tentang kejadian aksi penculikan, kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peudada.

Selanjutnya, dalam hitungan kurang dari 24 jam, kasus penculikan tersebut dapat diungkap oleh Polsek Peudada dibantu oleh personil Polres Bireuen.

Selanjutnya personil Polres Bireuen dibawah tongkat komando Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani menurunkan Tim dan melakukan olah TKP serta menggali informasi tentang para terduga pelaku hingga kemudian diperoleh dugaan aktor Intelektual dibalik penculikan tersebut berinisial IS (40) kata Biman Munthe.

Berbekal informasi yang didapat Tim Polres Bireuen terendus keberadaan para pelaku di perkebunan sawit di gampong paku kecamatan Simpang Mamplam, dari tempat tersebut korban ditemukan dalam keadaan selamat dan mengaku menderita sejumlah kekerasan fisik.

Dari tempat tersebut juga Tim opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam polres Bireuen berhasil mengamankan MR (41) dan SB (30), selanjutnya setelah dilakukan pengembangan Tim kembali menangkap satu pelaku lainnya MS (33) di kediamannya yang berada di gampong Cot Laga Sawa Kecamatan Kuala.

Dari keterangan ketiga para pelaku dijanjikan sejumlah uang oleh terduga pelaku IS (40) yang merupakan warga gampong Blang Kubu. setelah dilakukan Interogasi kepada para pelaku diperoleh informasi motif kejadian tersebut berlatar belakang hutang- piutang, tambah Biman Munthe.

Biman Munthe SH.MH mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku yang tidak manusiawi tersebut, ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh terduga IS (40) yang telah menjadi DPO beberapa waktu.

Sebelumnya juga peristiwa itu juga sudah pernah terjadi, akan tetapi berhasil didamaikan, bahkan menurut Biman Munthe SH. MH masih ada laporan korban yang sedang dilakukan penyelidikan di Unit Pidum Polres Bireuen, terkait penganiayaan yang dialami kliennya tersebut.

Namun terlepas dari itu semua, saya mewakili korban beserta keluarga mengucapkan terimakasih dan apresiasi penghargaan yang sebesar-besarnya kepada bapak Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani yang sangat cepat memberikan respon atas laporan masyarakat di wilayah hukumnya.

Menurutnya para pelaku dijerat dan diancam dengan pasal 328 KUHP pidana tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Penulis: Sitorus
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *