PENETAPAN 2 TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA UU ITE DI BPKAD KABUPATEN BOVEN DIGOEL SUDAH SESUAI PROSEDUR.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Boven Digoel, – Kepolisian Resort Boven Digoel bahwa saat ini sedang melaksanakan Penanganan Kasus Tindak Pidana UU ITE yaitu berupa Illegal Akses di Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel, Penetapan Tersangka dan Barang Bukti sudah sesuai Prosedur, yang dilakukan pada hari selasa (18/03/25).

Kapolres Wisnu Perdana Putra SH, SIK, CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, SIK, MH, M.Si di Ruang Kerjanya mengatakan bahwa Penanganan Kasus Tindak Pidana UU ITE yang ditangani bahwa penetapan para Tersangka pada Tindak Pidana berupa Ilegal Akses di Kantor BPKAD yang dilakukan oleh 2 Tersangka sudah sesuai Prosedur.

Gugatan Praperadilan terhadap Tersangka “BG” yang merupakan Kepala Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel dalam Putusan Praperadilan pada hari Selasa (11/03/25) bertempat di Pengadilan Negeri Merauke, Hakim memutuskan menolak Gugatan Tersangka

Dan hari ini (tadi pagi) juga telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri. Dalam putusan itu menolak Gugatan terhadap Tersangka “C” untuk Penetapan dan Penahanan Tersangka sudah sesuai Presedur Hukum yang berlaku

Dengan adanya 2 Putusan Hakim dari Pengadilan Negeri Merauke yang diajukan oleh para Tersangka, kita patuhi dan akan melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah ditetapkan. Selanjutnya kami akan segera tindaklanjuti dan saat ini sedang berproses

Selanjutnya kami dari Pihak Kepolisian Polres Boven Digoel khususnya Satuan Reskrim menyatakan untuk kita saling menghormati dan kasus ini segera ditindaklanjuti setelah terbitnya Putusan Pengadilan guna segera dilanjutkan pada proses ke tahap berikutnya.

Untuk diketahui Praperadilan merupakan hak dari Tersangka yang diatur oleh UU sehingga kami mengikuti dan menyiapkan segala administrasinya pada saat Praperadilan

Adanya issue-issue yang berkembang kami akan menanggapi sesuai aturan dan melihat fakta yang ada bila ada unsur Pidana maka kami akan menindaklanjuti hal ini.

.

Penulis: ArsyaEditor: Adri Rumbou
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *