Tabloidbnn.info. Palangkaraya Kalteng, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika Kali ini, kakek berinisial IL (62) diamankan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kota Cantik Palangkaraya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku, dilakukan pada Rabu 19 Maret 2025 kemarin sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah barak di Jalan Mendawai I Gang Bersama, Kel Palangka, Kec Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan peredaran gelap narkoba sabu ini, berawal dari laporan masyarakat, mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut,Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti terang Agung Kamis 20/3/2025.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu, dengan berat kotor ± 11,35 gram, sebuah timbangan digital, satu sendok sabu, satu pack plastik klip, satu lembar plastik warna hitam, satu kotak kecil warna hitam, serta sebuah handphone merk Tecno Spark warna putih ujar Agung.
Selain itu polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400 ribu, yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba, pada saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya ungkap Agung
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,dan denda maksimal Rp 10 miliar, tegas Agung.
Ia menegaskan pihaknya tengah melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas lagi
Penangkapan pelaku ini, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya, Kami mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba tutup Agung.