Kalimanatan Menjadi Surga, Bagi Pengendalian Narkoba Oleh Para Bandar

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangka Raya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Palangka Raya, kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu, di sebuah wisma di Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Selasa 08/04/ 2025.

Terduga pelaku Mn alias Amat Waluh (56) ditangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat. Penangkapan pelaku bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Pelaku ditemukan di teras Wisma Talentha, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 16 paket sabu, yang disimpan di dalam bungkus rokok di dashboard motornya.

Tim satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut, di kamar yang ditempati pelaku di wisma tersebut, di dalam kamar ditemukan barang bukti tambahan berupa 7 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, dan uang tunai Rp 350.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah, 23 paket sabu dengan berat kotor sekitar 8,36 gram, saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma.

Pria dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya ini menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas lagi, dan Polisi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Mn alias Amat Waluh dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi, terkait peredaran narkoba yang menjadi musuh negara Selma ini, tutup Agung.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *