Satresnarkoba Polres Barito Timur , Amankan Pelaku Narkoba Diampah

  • Bagikan

Tabloudbnn,info, Bartim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 5 paket sabu dalam dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.Minggu, 20/4/2025

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba bersama anggota Polsek Dusun Tengah. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa bernama Made Slamet alias Made bin Wayan Tion (32) di Jalan Posong Teleng, RT. 23, Kelurahan Ampah Kota. Saat dilakukan penggeledahan di tempat pertama, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan serta uang tunai sebesar Rp1.010.000,- di saku sebelah kiri terlapor.

Setelah dilakukan interogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa masih terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya yang beralamat di Jalan Murung Baki, RT. 26, Kelurahan Ampah Kota. Sabtu, 19/4/2025, Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di dalam sebuah dompet kulit berwarna coklat di lemari rumah tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu pack plastik klip bening merk “LIPS”, serta alat komunikasi berupa satu unit handphone OPPO A1K dan simcard Telkomsel.

Barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya antara lain 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu) pack plastik klip bening merk “LIPS”, Uang tunai sebesar Rp1.010.000,-, 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat dan 1 (satu) unit handphone OPPO A1K warna hitam serta 1 (satu) unit simcard Telkomsel nomor 081314419032

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut Serta Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bartim. “Kami tidak akan berhenti untuk memberantas jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi yang berguna demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta saksi-saksi untuk mendalami jaringan peredaran narkotika yang mungkin lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan untuk memastikan kandungan zat narkotika yang ditemukan dan Polres Barito Timur terus berkomitmen dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba.(td/af)

Penulis: Tamiati Dewi/afEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *