Tabloidbnn.info. Pulang Pisau. Komitmen bersih-bersih narkoba dari anak buah institusi Polri, telah ditunjukan oleh Polres Pulang Pisau dua personel Bripka Tomy Ediyanto dan Briptu Firman Cahyadi harus menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Wakapolres Kompol Susilowati,PJU, para Kapolsek jajaran dan personel Polres Pulang Pisau di halaman Mapolsek setempat Senin 28/04/2025.
Pemberhentian secara tidak hormat kedua personel tersebut, dilakukan karena terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik profesi Polri, pelanggaran disiplin, dan tindak pidana terang Kapolres.
Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan dalam pemberhentian PTDH Bripka Tomy Edyanto melanggar pasal 13 ayat (1) PP no 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri, serta pasal 13 Huruf (e) peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia no 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri ujar Kapolres.

Sedangkan Briptu Firman Cahyadi melanggar pasal 8 Huruf (c) angka (1) perkap no 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi Kode Etik Polri pasal 13 ayat (1) PP no 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota polri, serta pasal 13 Huruf (e) peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia no 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi Kode Etik profesi Polri ungkap Kapolres.
Kapolres AKBP Iqbal Sengaji dalam amanatnya menyampaikan, bahwa upacara PTDH ini, merupakan langkah terakhir yang harus di ambil, setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan menyeluruh.
Keputusan ini bukanlah hal yang mudah, namun harus dilakukan demi menjaga marwah instusi polri, dan untuk memberi contoh bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Pulang Pisau, agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika, disiplin, integritas dalam setiap pelaksanaan tugas saya berharap kejadian ini, akan menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh personel agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik instusi polri.
Meskipun upacara PTDH yang penuh dengan keprihatinan, pelaksanaannya bejalan dengan khidmat dan tertib dan seluruh peserta upacara menunjukan sikap hormat terhadap proses hukum dan keputusan institusi.
Dengan dilaksanakannya PTDH ini, Kapolres menegaskan bahwa, tidak ada toleransi lagi terhadap setiap pelanggaran berat yang dilakukan personel.












