Tabloidbnn.info. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, dengan total barang bukti mencapai 431 paket.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar dan bandar sabu, masing-masing berinisial AI dan MS. Penangkapan dipimpin langsung Kompol Hermanto, didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Hery Setiabudi, bersama tim opsnal Satres Narkoba Polres Mimika, pada Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 17.18 WIB.
Kompol Hermanto menjelaskan, pengungkapan dimulai dari penangkapan AI di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Kantor DPRD Mimika, dengan barang bukti awal sebanyak 6 paket sabu.
Dari hasil interogasi terhadap AI, petugas kembali menemukan satu paket sabu di TKP kedua, yakni di lorong samping kuburan SP2, Jalan Cenderawasih. AI kemudian mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial MS yang tinggal di Jalan Hasanuddin, Gang Sirsak, di samping Kantor KPU Mimika—yang menjadi TKP ketiga.
“Dari keterangan AI, tim langsung lokasi dan berhasil mengamankan MS beserta 4 bal besar berisi 429 paket sabu,” ujar Kompol Hermanto.
Selanjutnya dia, berdasarkan pengakuan MS, dirinya juga telah mengedarkan sabu di lokasi lain, yaitu di Gang Putah, Jalan Irigasi, yang menjadi TKP keempat. Di lokasi tersebut, tim menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam botol Hemaviton.
Kompol Hermanto menambahkan seluruh barang bukti sabu-sabu tersebut berasal dari luar Timika, tepatnya dari Madura, Jawa Timur.
“Total barang bukti yang diamankan berjumlah 431 paket. Semuanya didatangkan dari Madura,” ungkapnya.