Tabloidbnn.info. Sofifi. Beretempat di ruang rapat lantai 4 kantor gubernur provinsi Maluku Utara di adakan mediasi dipimpin oleh; Sarbin Sehe (Wakil Gubernur Maluku Utara), Irjen Pol Waris Agono (Kapolda Maluku Utara), Merlisa (Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara), serta dihadiri oleh Piet Hein Babua (Bupati Kabupaten Halmahera Utara), Jajaran Forkopimda Halmahera Utara, serta Masyarakat Lingkar Tambang PT. TUB kawasan Halmahera Utara, James Uang S.Pd (Bupati Halmahera Barat), Jajaran Forkopimda Halmahera Barat, serta Masyarakat Lingkar Tambang PT. TUB Kawasan Halmahera Barat.
Pembukaan mediasi sekaligus penyampaian oleh Sarbin Sehe (Wakil Gubernur Maluku Utara), selanjutnya dilaporkan sebagai berikut:
a. Bahwasannya rapat ini dilaksanakan karena hingga saat ini belum terdapat titik temu atau kesepakatan yang adil di antara beberapa pihak yang terlibat. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan pandangan, kepentingan, atau tuntutan yang belum dapat diakomodasi secara menyeluruh, sehingga diperlukan forum diskusi lanjutan guna mencari solusi bersama yang berkeadilan, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak.
b. Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada prinsipnya mendukung seluruh kegiatan usaha atau perusahaan yang beroperasi di wilayah ini, selama keberadaannya berjalan secara legal, bertanggung jawab, dan memperhatikan seluruh aspek yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Dukungan ini diberikan dalam kerangka pembangunan daerah yang berkelanjutan, dengan menempatkan kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai prioritas utama.
Adapun tuntutan secara umum masyarakat lingkar tambang yang terdampak sebagai berikut:
-. PT. TUB Segera melakukan pengkajian Amdal kembali dan melibatkan masyarakat Desa Roko.
-. Hentikan pengrusakan lahan masyarakat sebelum ada pembebasan Lahan
-. Segera ganti rugi tanam tumbuh yang rusak Akibat aktifitas perusahan.
-. Stop Pembebasan lahan secara Individu dengan cara intimidasi.
Adapun hasil kesepakatan
-. PT. TUB bersedia menyelesaikan ganti rugi sesuai dengan keputusan tim ahli independent (Tim Apresial)
-. PT. TUB segera melakukan evaluasi amdal dengan melibatkan pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Masyarakat Lingkat Tambang Kabupaten Halmahera Utara.
-. Pemebentukan Tim Ahli Independent untuk menghitung nilai ganti rugi lahan di wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara
-. Setelah Pertemuan pada hari ini tidak boleh ada lagi aksi pemalangan jalan selama investasi berjalan.
-. Ketenaga kerjaan harus bersifat transparan dan proporsional bagi masyarakat yang ahli di lingkar tambang.