Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Kuala Kapuas Kalteng, Seorang warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial U (37), ditangkap polisi karena simpan sabu di dalam sebuah kotak rokok.

Kapolres Kapuas AKBP Eka yudharma, melalui kasat Satresnarkoba AKP. Hengky Prasetyo mengatakan bahwa, penangkapan terduga pelaku U dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di kediamannya menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka U ujar Hengky Jum’at 16/05/2025.

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, tersangka U kedapatan menyimpan beberapa paket kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu ungkap Hengky.

Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti sendok sabu yang terbuat dari sedotan, handphone, uang tunai, dan sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu papar Hengky.

Total berat sabu yang berhasil disita dari tangan terduga pelaku mencapai sekitar 2,64 gram bruto, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Hengky.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *