Tabloidbnn info. Kupang, Indonesia* – Sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di Indonesia, PT KANOPI INSAN SEJAHTERA dilaporkan melakukan praktik ilegal dalam proses perekrutan dan penempatan calon tenaga kerja di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan ini diduga memberangkatkan calon tenaga kerja yang akan di pekerjakan di dalam wilayah negara Republik Indonesia,tidak memelalui prosedur sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan.
“KK, kepala cabang PT. Kanopi Insan Sejahtera, merekrut tiga warga Kabupaten Kupang untuk di pekerjakan sebagai tenaga perawat jompo di Jawa, mereka yang di berangkatkan itu tidak melalui prosedur dan tanpa sepengetahuan Disnaker Kabupaten Kupang, data yang kami miliki adalah ketiga calon tenaga kerja tersebut di antara nya: Mesya Tiran dokumen yang tidak lengkap adalah blangko wawancara, surat perjanjian kontrak kerja, BPJS ketenagakerjaan dan Once Selan, dokumen yang tidak lengkap adalah surat perjanjian kontrak kerja dan BPJS ketenagakerjaan yang terakhir Dotha Tiran, dokumen yang tidak lengkap adalah blangko wawancara , surat perjanjian kontrak kerja dan BPJS ketenagakerjaan”. Lanjutnya”dan ketika kami melakukan konfirmasi dan mendapatkan fakta bahwa ketiga calon tenaga kerja tersebut telah di berangkatkan dan sudah di pekerjaan”.
Sumber terpercaya yang dekat dengan kasus ini mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pihak PT Kanopi Insan Sejahtera pusat untuk memberitahukan tentang persoalan ini”KK saya sudah menghubungi kantor pusat yaitu ibu Susi, namun jawaban yang saya dapat adalah “bilang ke pihak dinas Nakertrans bahwa anak anak sudah kerja, tidak mungkin mau di pulangkan hanya untuk lengkapi dokumen, kalo terkait interview, kan bisa pihak dinas melakukan nya lewat video call dengan anak anak toh”.
Awak media pun melakukan konfirmasi langsung ke Susi yang merupakan orang yg bertangungjawab terkait proses perekrutan di PT tersebut menyatakan dengan lantang “silakan kordinasi saja dengan Nakertrans propinsi NTT, dan ketika di tanya apakah ada oknum Nakertrans propinsi NTT yang melindungi proses ilegal yang di lakukan oleh PT Kanopi Insan Sejahtera, Susi menjawab bahwa benar dan kemudian langsung memblokir WhatsApp awak media.
Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh PT. Kanopi Insan Sejahtera wilayah NTT. adalah tidak memiliki kantor dan LPK dan tidak mematuhi prosedur penempatan tenaga kerja yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, kepala cabang PT. Kanopi Insan Sejahtera wilayah NTT, Mito Goncalves belum bisa di hubungi.