Tabloidbnn.info. Kupang, NTT* – Polda NTT melalui Unit TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) diminta untuk menindak tegas kordinator PT kanopi insan sejahtera berinisial A T, sang perekrut tenaga kerja dalam negeri ini diduga melakukan pelanggaran mekanisme perekrutan.
Kordinator tersebut hanya berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa asal calon pekerja berupa surat domisili, tanpa melalui Dinas Nakertrans Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk melakukan proses dokumen resmi.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya perdagangan orang dan pelanggaran hak-hak pekerja. Polda NTT diminta untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada kordinator dan PT yang bersangkutan.
Sumber yang dekat dengan kasus ini mengungkapkan bahwa kordinator PT tersebut telah melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku. “Mereka hanya meminta surat domisili dari pemerintah desa, tanpa melakukan proses dokumen resmi di Dinas Nakertrans Kabupaten TTS,” ungkap sumber tersebut.
Polda NTT melalui Unit TPPO di minta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta klarifikasi dari kordinator dan PT Kanopi Insan Sejahtera.
Susi Salah satu staf Bagian perekrutan PT. Kanopi Insan Sejahtera, ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengakui dan membenarkan bahwa perekrutan calon tenaga kerja asal TTS yang akan di pekerjakan di jakarta, ada 12 orang yang sementara berada di atas kapal laut menuju jakarta yang di kawal ketat oleh kordinator tersebut, dan ketika di tanyai terkait proses dokumen di dinas Nakertrans Kabupaten TTS, Susi meminta untuk langsung berkomunikasi dengan kepala cabang wilayah NTT, PT Kanopi Insan Sejahtera yaitu Mito Goncalves, namun hingga berita ini di tayangkan, kepala cabang tersebut belum bisa di hubungi.
Kadis Nakertrans Kabupaten TTS, ketika di konfirmasi menyatakan bahwa memang benar PT. Kanopi Insan Sejahtera terdaftar secara resmi di Kabupaten TTS ,sebagai perusahan perekrut tenaga kerja, namun terkait keberangkatan 12 tenaga kerja yang terkonfirmasi telah berangkat menuju Jakarta, kepala dinas menyatakan bahwa tidak ada satu pun yg melakukan proses dokumen melalui Nakertrans Kabupaten TTS.
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga menjelaskan, bahwa PT. Kanofi Insan Sejahtera, melalui Dinas Tenaga Kerja Timor Tengah Selatan, pada bulan Maret 2025, ada merekrut 3 orang dan bulan April juga merekrut 8 orang, jadi total 11 orang dan ini semuanya melalui jalur resmi dan lewat Disnakertrans Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, dan pemerintah daerah, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan perekrut tenaga kerja lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.