Tabloidbnn.info. Medang Deras, Batu Bara | Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan dua tersangka, N dan S, warga Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025, pukul 14.20 WIB di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Medang Deras tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berhasil ditangkap dan diamankan.
Penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika sabu dengan berat brutto 0,15 gram dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Medang Deras untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, Polres Batu Bara tengah mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
Proses penyidikan yang sedang berlangsung meliputi pemeriksaan saksi-saksi, penggelaran perkara, dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk uji laboratorium.
Langkah selanjutnya adalah proses sidik dan upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Batu Bara berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.
Informasi dari masyarakat akan diproses secara rahasia dan dijamin kerahasiaannya.
Kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran narkotika, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib.
Sumber Berita Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H
Penulis Rahasia Hidayat