Tabloidbnn.info. Timika. Sanksi ini diberlakukan selama 7 (tujuh) hari, mulai tanggal 17 hingga 23 Juni 2025.
Sales Branch Manager Pertamina Rayon II Papua Tengah, Vifki Leondo menegaskan, Keputusan ini diambil setelah SPBU tersebut terbukti melakukan sejumlah Pelanggaran serius dalam Penyaluran BBM Bersubsidi.
“Kami menemukan praktik pengisian berulang pada Kendaraan yang sama menggunakan barcode berbeda, serta pengisian yang tidak sesuai antara Barcode dan Nomor Polisi Kendaraan,” jelas Vifki saat dikonfirmasi, Kamis (19/6).
Ia menambahkan, SPBU Yos Sudarso saat ini sedang menjalani Masa Pelatihan karena ketidakpatuhan terhadap Prosedur Distribusi BBM b
Bersubsidi yang telah ditetapkan.
Berbondong-bondong, Antrean Mengular
Akibat Pemadaman Sementara ini, ribuan Konsumen setia SPBU Yos Sudarso terpaksa mencari alternatif pengisian. Hal tersebut memicu perpindahan massal ke SPBU lain di sekitar Timika, yang berakhir pada antrean panjang di sejumlah Titik Pengisian BBM yang masih aktif.
“Untuk mengatasi hal ini, masyarakat sementara dapat mengakses Subsidi BBM di SPBU 8499901 Nawapiri dan SPBU 8499903 Jalan Hasanuddin,” kata Vifki.
Pertamina menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk penghematan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi benar-benar tepat sasaran, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
“Pertamina menjamin stok Pertalite di Timika dalam kondisi aman dan mencukupi,” pungkas Vifki.
Ia juga menghimbau masyarakat yang mengatasi kendala distribusi atau membutuhkan informasi lebih lanjut untuk menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. (moa)