Selamatkan Ratusan Jiwa, 49,15 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Tabalong

  • Bagikan

Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa bertempat di halaman Mapolres Tabalong, Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Rabu pagi, (25/06/2025).

Pemusnahsn barang bukti dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung, Kejari Tabalong, BNNK Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum tersangka, Saksi Ahli, Kasat Tahti Polres Tabalong dan Kasi Humas Polres Tabalong.

Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,15 gram yang disita dari 7 tersangka, dan dari 7 Laporan Polisi, diantaranya 1 Laporan Polisi lanjut dan 6 Laporan Polisi dilaksanakan Restoratif Justice berdasarkan rekomendasi dari Tim Assesmen BNNK Tabalong.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan tujuan agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara dan adanya kepastian hukum.

Yang pada Pasal 91 ayat 2 Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (Hapase)

Penulis: HapaseEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *